Joki Vaksin di Pinrang Tersangka, Bagaimana Nasib 15 Pengguna Jasa Joki Vaksin?

Joki Vaksin di Pinrang Tersangka, Bagaimana Nasib 15 Pengguna Jasa Joki Vaksin?

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 11:31 WIB
Pria mengaku jadi joki vaksin Corona, di Polres Pinrang, Sulsel, Selasa (21/12/2021).
Foto: Pria (ke enam dari kanan) di Pinrang, Sulsel, mengaku jadi joki vaksin Corona. (Hasrul Nawir/detikcom)
Pinrang -

Abdul Rahim (49), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin COVID-19 di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kini mendalami status hukum 15 pengguna jasa joki vaksin oleh tersangka.

"Status 15 orang ini masih saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi kepada detikcom, Kamis (30/12/2021).

Deki mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pinrang soal nasib hukum 15 pengguna joki vaksin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nanti lihat perkembangan penyidikan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kita kirim. Petunjuk Jaksa seperti apa nanti kita koordinasi lah dengan Jaksa," tutur Deki.

Awal Mula 15 Warga Gunakan Joki Vaksin

ADVERTISEMENT

AKP Deki mengungkap 15 orang pengguna jasa joki vaksin dari Abdul Rahim merupakan warga Pinrang. Pengguna jasa joki vaksin itu juga tinggal berdekatan dengan Rahim.

"Mereka itu kan dari tetangga lah kira-kira, dari mulut ke mulut lah (awal mulanya). Dia kan dari 15 orang dengan Rahim ceritanya (tempat tinggal) berdekatan semua lah," ujar Deki.

Rahim juga disebut berperan aktif menawarkan jasa joki vaksin sehingga ada 15 orang yang tertarik menggunakan jasanya.

"Jadi dari hasil, korban juga Pak Abdul Rahim yang mendatangi kami awal modusnya untuk misalnya si Bapak ini mau vaksin, KTP mu mana," katanya.

Di satu sisi, 15 pengguna tersebut memang membutuhkan jasa joki vaksin sehingga langsung tertarik menggunakan jasa Rahim untuk digantikan posisinya dalam proses vaksinasi.

"Istilahnya saling membutuhkan. Dari hasil pemeriksaan kami, dari saksi bahwa Rahim yang datangi dia. Kembali lagi sebenarnya, kalau tahu manfaat vaksin tujuan pemerintah keluarkan perintah vaksinasi kenapa harus diwakilkan," pungkas Deki.

Awal Mula Joki Vaksin Terungkap

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengakuan Rahim sendiri lewat video yang mengaku dirinya sudah dibayar 16 kali karena menjadi joki vaksin di Pinrang, Sulsel. Pengakuan Rahim viral di media sosial dan polisi bergerak menyelidiki.

Rahim juga sempat diduga sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Namun polisi menemukan bahwa pengakuan Rahim itu benar adanya.

Selanjutnya, Rahim ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah COVID-19.

Simak Video 'Joki Vaksin di Pinrang Ditetapkan Jadi Tersangka!':

[Gambas:Video 20detik]



(hmw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads