Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin menyebut Pinangki Sirna Malasari tidak argumentatif dan tidak bertanggungjawab. Di mana majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.
"Memang mengenai kualitas putusan ini, kita tidak menginginkan putusan-putusan yang tidak bertanggungjawab itu," kata Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun MA 2021 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Syarifuddin mengatakan, putusan harus disertai dengan argumentasi hukum dan diterima dengan logika.
"Putusan itu harus dibuat argumentasi hukumnya sedemikian rupa. Argumentasi itu betul-betul argumentasi yang benar menurut hukum dan logika. Sehingga tidak terjadi yang sudah disebutkan tadi. Sehingga putusan itu berkualitas, mempunyai kualitas yang baik, tidak terjadi disparitas-disparitas yang tidak bertanggung jawab," beber Syarifuddin.
Putusan PT Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki diketok oleh hakim tinggi Muhammad Yusuf, hakim tinggi Haryono, hakim tinggi Singgih Budi Prakoso, hakim tinggi ad hoc Lafat Akbar, dan hakim tinggi ad hoc Renny Halida Ilham Malik.
Jaksa Pinangki dihukum 4 tahun penjara karena melakukan dua kejahatan super serius yaitu menerima siap dari buronan koruptor Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki juga dikenai hukuman pidana pencucian uang.
Meski Pinangki melakukan kejahatan super serius, tapi di mata PT Jakarta, Pinangki layak disunat hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Berikut alasannya:
1. Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Saat Dosen FH UGM Pertanyakan Hilangnya Pasal 12a dalam Dakwaan Pinangki':
(asp/aud)