Polisi menangkap muncikari prostitusi online di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Aksi perempuan inisial IR (40) itu dibongkar polisi, belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan penangkapan muncikari ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Tersangka berperan menyiapkan pekerja seks komersial (PSK) hingga menyediakan tempat untuk transaksi seksual.
"Pelaku ditangkap di kediamannya. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, dua alat kontrasepsi dan uang Rp 1,5 juta," kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Sukabumi |
Tersangka menawarkan sejumlah PSK kepada pria hidung belang melalui medsos dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah. "Setelah ada lelaki yang tertarik, sang muncikari menyuruh perempuan yang dipilih itu menuju hotel," ucap dia.
Muncikari tersebut memberikan imbalan kepada PSK sebesar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu rupiah per transaksi. Tersangka diganjar Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Arief
(bbn/bbn)