Anggota DPR Minta Hukuman Eks Kapolsek Sepatan yang Nyabu Diperberat

Anggota DPR Minta Hukuman Eks Kapolsek Sepatan yang Nyabu Diperberat

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 07:15 WIB
Wakil Ketua MPR Asrul Sani
Asrul Sani (Foto: MPR)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani meminta agar hukuman pidana eks Kapolsek Sepatan, Tangerang AKP Oky Bekti yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba ditambah sepertiga. Dia mengatakan kasus narkoba merupakan kejahatan yang serius.

"Penegak hukum yang melakukan kejahatan, apalagi yang termasuk kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius, bukan sebatas harus dipecat tetapi harus dibawa ke proses peradilan pidana dan dihukum dengan pidana maksimal ditambah sepertiga," kata Asrul kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Asrul menuturkan hukuman pidana ditambah sepertiga tertuang dalam Kitap Undang-undag Hukum Pidana (KUHP). Penambahan hukuman sepertiga kata Asrul, bisa dilakukan jika pelaku kejahatannya penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KUHP telah mengatur bahwa jika pelaku kejahatan adalah pejabat yang berwenang, dalam hal hal ini penegak hukum, maka hukuman maksimal ya bisa ditambah sepertiga," tuturnya.

Lebih lanjut, Asrul yakin pimpinan Polri akan memecat dan memproses hukum AKP Oky jika terbukti bersalah.

ADVERTISEMENT

"Kami di Komisi III yakin pimpinan Polri saat ini akan melakukan hal di atas (pemecatan dan proses hukum) jika memang diyakini terbukti demikian," imbuhnya.

Sebelumnya, penangkapan AKP Oky dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.

"Iya, betul," kata Rachim saat dihubungi detikcom, Rabu (29/12).

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan AKP Oky telah dicopot dari jabatannya karena terbukti mengkonsumsi sabu. AKP Oky kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kemudian yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan, di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12).

AKP Oky Bekti Wibowo langsung dites urine setelah ditangkap karena kasus narkoba. AKP Oky positif sabu amfetamin dan metamfetamin.

"Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu amfetamin dan metamfetamin,"ucapnya.

Selain itu,AKP Oky langsung dicopot dari jabatannya. Oky dimutasi ke YanmaPolda Metro Jaya. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dengan nomor ST/58/XII/KEP./2021. Surat itu diteken Rabu (29/12/2021).

Simak Video 'Kronologi Penangkapan Kapolsek Sepatan Karena Gunakan Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads