Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polda Metro Jaya mengungkap awal mula penangkapan Oky dan Bripka RC anggota Polsek Sepatan yang juga kedapatan memakai sabu.
Penangkapan Oky bermula dari absennya Bripka RC, saat menjaga pos pengamanan saat malam Natal. Diketahui, Bripka RC seharusnya berjaga di sebuah Gereja Santa Maria, Tangerang.
"Jadi awalnya adalah dari seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Bripka RC pada saat pengamanan malam natal pengamanan gereja yang ditugaskan pada yang bersangkutan. Yang bersangkutan tidak ada di tempat yang semestinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, personel dari Propam Polres Metro Tangerang Kota pun melakukan pencarian terhadap Bripka RC. Saat ditemukan, ternyata RC sedang tidak di lokasi tugas.
Bripka RC pun selanjutnya dilakukan tes urine. Hasilnya dia positif narkotika jenis sabu.
Propam Polres Metro Tangerang Kota pun bergerak melakukan pengembangan. Alhasil, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo juga kedapatan menggunakan sabu.
"Kemudian dicari dan ditelusuri oleh Propam Tangerang kota kemudian ditemukan tidak dalam keadaan tugas. Dilakukan pemeriksaan tes urine ternyata positif. Kemudian dilakukan pengembangan ternyata penggunaan narkotika jenis sabu juga melibatkan Kapolsek Sepatan," ungkap Zulpan.
Zulpan menyebut keduanya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Nantinya AKP Oky Bekti Wibowo dan Bripka RC akan menjalani sidang etik dan akan dikenakan hukuman pidana.
"Sehingga hal ini dilakukan pemeriksaan pada Kapolsek dan ternyata terbukti sehingga dua duanya, baik anggota maupun Kapolsek, sudah ditarik ke polda dengan posisi nonjob serta dalam rangka pemeriksaan dan ditahan," terang Zulpan.
"Mereka akan akan diperiksa atas tindakan yang dilakukan, yaitu sidang kode etik maupun pidana umum nantinya," imbuhnya.
Simak Video: Kronologi Penangkapan Kapolsek Sepatan Karena Gunakan Narkoba