Polisi Ungkap Kapolsek Sepatan Ketahuan Nyabu Gegara Anggota Bolos Jaga Natal

Polisi Ungkap Kapolsek Sepatan Ketahuan Nyabu Gegara Anggota Bolos Jaga Natal

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 20:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan soal 20 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan usai demo di DPR, Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polda Metro Jaya mengungkap awal mula penangkapan Oky dan Bripka RC anggota Polsek Sepatan yang juga kedapatan memakai sabu.

Penangkapan Oky bermula dari absennya Bripka RC, saat menjaga pos pengamanan saat malam Natal. Diketahui, Bripka RC seharusnya berjaga di sebuah Gereja Santa Maria, Tangerang.

"Jadi awalnya adalah dari seorang anggota Polsek Sepatan atas nama Bripka RC pada saat pengamanan malam natal pengamanan gereja yang ditugaskan pada yang bersangkutan. Yang bersangkutan tidak ada di tempat yang semestinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, personel dari Propam Polres Metro Tangerang Kota pun melakukan pencarian terhadap Bripka RC. Saat ditemukan, ternyata RC sedang tidak di lokasi tugas.

Bripka RC pun selanjutnya dilakukan tes urine. Hasilnya dia positif narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

Propam Polres Metro Tangerang Kota pun bergerak melakukan pengembangan. Alhasil, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo juga kedapatan menggunakan sabu.

"Kemudian dicari dan ditelusuri oleh Propam Tangerang kota kemudian ditemukan tidak dalam keadaan tugas. Dilakukan pemeriksaan tes urine ternyata positif. Kemudian dilakukan pengembangan ternyata penggunaan narkotika jenis sabu juga melibatkan Kapolsek Sepatan," ungkap Zulpan.

Zulpan menyebut keduanya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Nantinya AKP Oky Bekti Wibowo dan Bripka RC akan menjalani sidang etik dan akan dikenakan hukuman pidana.

"Sehingga hal ini dilakukan pemeriksaan pada Kapolsek dan ternyata terbukti sehingga dua duanya, baik anggota maupun Kapolsek, sudah ditarik ke polda dengan posisi nonjob serta dalam rangka pemeriksaan dan ditahan," terang Zulpan.

"Mereka akan akan diperiksa atas tindakan yang dilakukan, yaitu sidang kode etik maupun pidana umum nantinya," imbuhnya.

Simak Video: Kronologi Penangkapan Kapolsek Sepatan Karena Gunakan Narkoba

[Gambas:Video 20detik]



(rak/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads