Hingga November 2021, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 21,2 T

Hingga November 2021, Kejagung Selamatkan Keuangan Negara Rp 21,2 T

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 23:59 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono (Foto: Dok Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja bidang pidana khusus (Jampidsus). Selama Januari hingga November 2021, Kejagung telah menyelamatkan uang negara Rp 21,2 triliun.

"Selama periode Januari 2021 sampai dengan November 2021, jajaran bidang tindak pidana khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp 21.267.994.771.809,20," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (29/12/2021).

Hal itu disampaikan Ali dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021. Sementara itu, Kejaksaan mencatat penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 362.542.416.865.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian bidang tindak pidana khusus Kejagung selama Januari-November 2021 menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani 9 perkara.

Ali meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk meningkatkan penanganan perkara TPPU yang dikembangkan dari kasus korupsi asal sepanjang terdapat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa Agung Sampaikan Apresiasi Jokowi Ungkap Perkara 'Big Fish'

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang turut hadir dalam acara tersebut mengapresiasi kinerja Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Burhanuddin menyampaikan apresiasi Presiden Jokowi dalam mengungkap kasus korupsi kakap. Burhanuddin meminta capaian kinerja kejaksaan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas terselenggaranya acara ini, serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian dan prestasi yang telah diraih," kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja positif penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi, dan di antaranya merupakan kasus kakap, kasus "Big Fish" seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya," ujar Burhanuddin.

Selain itu Burhanuddin juga mencontohkan capaian lainnya bidang Pidsus dalam membuktikan perkara yang mengandung unsur kerugian perekonomian negara. Contohnya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara," ujar Burhanuddin.

Berkaca dari hal tersebut, Burhanuddin meminta kejaksaan di daerah khususnya bidang pidana khusus semakin termotivasi untuk mengungkap kasus korupsi besar sehingga tidak ada 'gap' kualitas penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah.

"Jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal. Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Pidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin.

"Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya. Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya," ujar Jaksa Agung.

Sementara itu Burhanuddin berharap jajaran bidang pidana khusus dapat menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat kepada masyarakat dan memperbaiki tata kelola.

Burhanuddin juga berbicara agar aparat kejaksaan menjaga marwah kejaksaan dengan menjaga integritas.

"Jangan hancurkan ekspektasi yang besar dari masyarakat karena adanya satu atau dua oknum yang tidak berintegritas. Marilah kita jaga marwah Kejaksaan sebagai institusi terdepan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai wajah kepastian hukum Indonesia, di mata rakyat dan di mata internasional. Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh," ungkap Burhanuddin.

Halaman 2 dari 2
(yld/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads