Seperti diketahui, Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Amalia pada Kamis (2/12/2021). Dia dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Bambang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amalia Fujiawati pada Kamis (16/12/2021) telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Amalia dicecar soal dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh Bambang Pamungkas.
"Fokus pertanyaan adanya terkait dugaan penelantaran anak. Terus mulai kapan dugaan penelantaran anak terjadi," kata pengacara Amalia Fujiawati, Wati Ali Nurdin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12).
Amalia sempat angkat bicara setelah diperiksa. Dia menuntut mantan pesepakbola itu mengakui anak hasil pernikahannya tersebut.
"Pertama, pengakuan dari Bambang kepada anak-anaknya bahwa anak yang dilahirkan ini anak dari Bambang Pamungkas. Kedua, kalau memang itu anaknya, kami minta juga terkait pemenuhan nafkahnya. Tapi itu tentatif, ya, semampunya. Nggak ada tuntutan," terang Amalia.
Amalia berharap Bambang Pamungkas bisa bersikap dewasa dalam menyikapi laporan polisi yang telah dilayangkannya. Dia meminta pihak Bambang membuka jalur komunikasi yang selama ini telah tertutup.
"Harapannya saudara Bepe bisa dengan segala kerendahan hati beliau menyadari bahwa untuk apa ini diperpanjang. Diselesaikan saja dengan komunikasi yang baik, jangan diteruskan lagi berbohongnya karena akan bergulir terus," terang Amalia.
(rak/maa)