Sidang kasus empat anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berpesta ekstasi di room karaoke bersama rekannya dan sejumlah pemandu lagu panggilan masuk agenda tuntutan. Dari total 15 orang tersangka, jaksa menuntut mereka dalam empat berkas terpisah.
Empat anggota DPRD Labura itu, yakni Giat Kurniawan, Zainal Samosir, M Ali Borkat, dan Khoirul Anwar, dituntut hukuman enam bulan penjara dan enam bulan rehabilitasi.
"Pasal yang digunakan 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau, saat dimintai konfirmasi wartawan seusai sidang tuntutan pada sidang yang digelar di PN Kisaran, Rabu (29/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan empat anggota DPRD Labura itu sama dengan rombongan wanita pendamping yang ikut terseret dalam perkara ini merekam yakni Zsa Zsa Hardianti, Delima, Era Yanti, Tiara Fyln, dan Putri Mentari Siregar, serta rekan mereka lainnya, yaitu Baginda Azmy, Harry Irawan, Elix Dumerio, dan Fathu Rozy.
Adapun Pebrianto Gultom, yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Labura dan kini sudah dipecat, dituntut satu tahun penjara dengan pidana tambahan rehabilitasi empat bulan penjara.
"Adapun yang memberatkan Pebrianto, yang bersangkutan pernah tersangkut persoalan sama (narkoba), tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan berkumpul di room karaoke, pasal yang dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A," kata Josron.
Pemasok Ekstasi Dituntut 5 Tahun Bui-Denda Rp 1 M
Kemudian, Abdul Rahman Sinambela orang yang memasok pil ekstasi kepada para terdakwa untuk pesta di room karaoke dituntut lima tahun penjara, subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa Abdul Rahman pasal yang digunakan Pasal 114 ayat 1," jelas Josron.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu, saat para terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Medan menuju Labura lalu singgah untuk makan di Kisaran, Kabupaten Asahan, berujung pada kesepakatan untuk karaoke bersama di sebuah room karaoke Hotel Antariksa Kisaran.
"Setelah selesai makan terdakwa M Ali Borkat Sinaga mengatakan, 'Bro, kebetulan kita lagi ngumpul ini, gimana kalau kita karaokean dulu', lalu semuanya menyetujui ajakan terdakwa tersebut dan sepakat untuk karaoke di Hotel Antariksa karena ada kamar hotel untuk mandi dan istirahat dan ada juga fasilitas karaokenya," kata jaksa Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya melalui teleconference pada sidang yang digelar di PN Kisaran, Senin (13/12) lalu.
Kemudian, terdakwa Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya, yakni Tiara Filyn Arcia, agar menemaninya karaoke begitu juga Khoirul Anwar Panjaitan menghubungi teman wanitanya bernama Zsa Zsa Hardianti Nasution.
Kemudian, terdakwa Jainal Samosir menghubungi teman wanitanya bernama Era Yanti untuk mengajaknya ikut karaoke.
"Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB, datang secara bergantian saksi Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari Siregar, Tsa Tsa Hardianti Nasution, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri masuk dan ikut bergabung di ruangan karaoke room E tersebut bersama para terdakwa," sebut jaksa.
Di tengah aksi karaoke yang dilakukan para terdakwa, seorang supervisor karaoke bernama Abdul Rahman Sinambela (penuntutan terpisah) masuk ke room dan terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga membeli pil ekstasi merek Firaun. Jaksa menyebut terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 3 kali.
Pesta ekstasi ini berakhir ketika tim gabungan menggelar razia PPKM di lokasi karaoke tersebut dan menjaring para terdakwa hingga kasus ini bergulir di meja persidangan.
(jbr/jbr)