Sidang dakwaan kasus narkoba terhadap 15 terdakwa melibatkan 4 anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan rekannya menyeret sejumlah wanita pemandu lagu panggilan untuk ikut berpesta di room karaoke. Terdakwa juga tiga kali memesan ekstasi.
Adapun anggota DPRD Labura yang didakwa dalam kasus narkoba ini ialah Giat Kurniawan, Ali Borkat Sinaga, Jainal Samosir, dan Khoirul Anwar Panjaitan. Ada juga satu mantan anggota DPRD Labura yang ikut menjadi terdakwa, yakni Pebrianto Gultom.
Diketahui, pada Jumat (6/8/2021) saat perjalanan pulang dari Medan menuju Labura, para terdakwa berkumpul di Kisaran untuk makan malam bersama dilanjutkan dengan karaoke di Hotel Antariksa Kisaran di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah selesai makan terdakwa M Ali Borkat Sinaga mengatakan, 'Bro, kebetulan kita lagi ngumpul ini, gimana kalau kita karaokean dulu', lalu semuanya menyetujui ajakan terdakwa tersebut dan sepakat untuk karaoke di Hotel Antariksa karena ada kamar hotel untuk mandi dan istirahat dan ada juga fasilitas karaokenya," kata Jaksa Roi Baringin Tambunan membacakan dakwaannya melalui teleconference pada sidang yang digelar di PN Kisaran, Senin (13/12/2021).
Kemudian, terdakwa Baginda Ansyari Sinaga menghubungi teman wanitanya, yakni Tiara Filyn Arcia, agar menemaninya karaoke begitu juga Khoirul Anwar Panjaitan menghubungi teman wanitanya bernama Zsa Zsa Hardianti Nasution.
Kemudian, terdakwa Jainal Samosir menghubungi teman wanitanya bernama Era Yanti untuk mengajaknya ikut karaoke.
"Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB, datang secara bergantian saksi Tiara Filyn Aricia, Delima, Putri Mentari Siregar, Tsa Tsa Hardianti Nasution, Dwita Rahmaini, Adhe Putri, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozy Parinduri masuk dan ikut bergabung di ruangan karaoke room E tersebut bersama para terdakwa," sebut Jaksa.
Di tengah aksi karaoke yang dilakukan para terdakwa, seorang supervisor karaoke bernama Abdul Rahman Sinambela (penuntutan terpisah) masuk ke room dan terdakwa Baginda Azmi Ansyari Sinaga membeli pil ekstasi merek Firaun.
Jaksa menyebut terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 3 kali. Pemesanan pertama 5 butir, pemesanan kedua 6 butir, dan pemesanan ketiga 5 butir. Namun hanya pemesanan pertama dan kedua dengan total 11 butir yang diterima para terdakwa sedangkan 5 butir lagi belum sempat diberikan sebab Abdul Rahman telah mengetahui adanya sekelompok polisi berpakaian bebas melakukan razia di tempat karaoke tersebut.
"Saat Abdul Rahman Sinambela hendak menyerahkan 5 butir pil ekstasi tersebut kepada Baginda Ansary Sinaga di ruang karaoke, namun Abdul Rahman Sinambela melihat kedatangan beberapa orang laki-laki berpakaian preman masuk ke room E tersebut dan seketika Abdul Rahman Sinambela merasa curiga dan ketakutan, sehingga ia langsung membuang 5 butir pil ekstasi tersebut ke toilet yang ada di dalam kamar mandi sekitar karaoke tersebut dan pergi melarikan diri," kata Jaksa.