Terdakwa Korporasi Dituntut Bayar Denda Rp 74,9 M di Kasus Jiwasraya

Terdakwa Korporasi Dituntut Bayar Denda Rp 74,9 M di Kasus Jiwasraya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 17:39 WIB
Kantor PN Jakarta Pusat ditutup sementara selama tiga hari. Hal ini setelah ada dua PNS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpapar COVID-19.
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menuntut PT Sinarmas Asset Management (SAM) dengan hukuman membayar denda sebesar Rp 74,9 miliar. Jaksa menyebut PT Sinarmas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara terkait kasus Jiwasraya.

"Menyatakan terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Sinarmas Asset Management dengan pidana dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp 1 miliar dan dalam tindak pidana pencucian uang denda sebesar Rp 73.938.704.154. Dengan memperhitungkan uang yang dititipkan kepada penyidik berdasarkan berita acara penitipan tanggal 6 Juli 2020 sebesar Rp 73.938.704.154," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Sinarmas Asset Management diyakini jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, PT Sinarmas Asset Management merupakan satu dari 13 korporasi yang didakwa dalam kasus ini. Ke-13 korporasi itu didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 12 triliun, berkas dakwaan dilakukan secara terpisah.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan, PT Sinarmas Aset Management telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 4.272.413.804,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 77.000.000.000.

Ke-13 terdakwa korporasi disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa yang berasal dari swasta, Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat. Mereka sepakat membentuk produk reksadana khusus agar Joko dan Heru dapat mengendalikan keuangan Jiwasraya.

Berikut ini daftar 13 korporasi yang didakwa:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Aset Management.

(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads