Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) memberi nilai merah terhadap capaian kinerja legislasi DPR pada 2021. Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi menyoroti jumlah produk legislasi yang disahkan masih jauh dari target yang sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Persoalan capaian kinerja legislasi di tahun 2021 ini mengulang kejadian di tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah RUU yang disahkan sangat minim dibanding target yang dicanangkan," kata Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Diketahui, DPR hanya mengesahkan 5 dari 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Menurut Fajri, jumlah itu tak beranjak dari tahun-tahun sebelumnya.
"Pada 2015, DPR hanya mengesahkan 3 RUU dari 40 RUU dalam Prolegnas, 2016 mensahkan 10 RUU dari 50 RUU, 2017 mensahkan 6 RUU dari 62 RUU, 2018 mengesahkan 5 RUU dari 50 RUU, 2019 mengesahkan 14 RUU dari 55 RUU, dan 2020 mengesahkan 3 RUU dari 37 RUU," sebutnya.
Dia juga menyoal, 3 dari 5 RUU yang disahkan pada 2021 justru kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan UU Jalan, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan, serta RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Munculnya ketiga RUU tersebut dalam Prolegnas 2022 tersebut menimbulkan kebingungan. Sulit membuat kesan bahwa penyusunan Prolegnas tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang," katanya.
Lantas dia mendesak DPR dan pemerintah mengklarifikasi alasan tiga RUU yang telah disahkan itu kembali dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2022.
"Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menyatakan sikap mendesak DPR bersama pemerintah memberikan klarifikasi secara terbuka perihal tiga RUU yang sudah disahkan namun tetap masuk dalam Prolegnas 2022," ucapnya.
Selain itu, dia menuturkan pihaknya meminta DPR dan pemerintah lebih melibatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Hal ini, kata dia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Penyesuaian tersebut perlu dilakukan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta peraturan-peraturan pelaksanaan di lingkungan DPR dan pemerintah," ujar dia.
(fca/gbr)