Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Eks Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Eks Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

Prima Syahbana - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 13:18 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Palembang -

2 terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, divonis hukuman berbeda. Mukti divonis 7 tahun dan Nasuhi 8 tahun penjara.

Mukti Sulaiman merupakan mantan Sekda Pemprov Sumsel. Sedangkan Ahmad Nasuhi merupakan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

"Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga di denda Ro 400 juta subsider 4 bulan penjara," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan digelar virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut fakta persidangan berikut alat bukti dan keterangan saksi, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi yang mengakibatkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan pidana berlanjut.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, hakim juga menolak upaya justice collaborator (JC) yang sebelumnya sempat diajukan terdakwa Mukti Sulaiman.

"Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, maka kami selaku majelis hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi," jelasnya.

Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mukti Sulaiman dengan hukuman 10 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang agenda tuntutan yang digelar virtual, pada Rabu (8/12) lalu di PN Tipikor Palembang.

"Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan," ucap JPU Kejati Sumsel M Naimullah saat membacakan tuntutannya.

Majelis hakim PN Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lain dengan hukuman berbeda. Ada dua terdakwa yang divonis 12 tahun penjara.

Keduanya ialah mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan mantan Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifuddin MF. Sedangkan dua terdakwa lainnya, pihak swasta Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, divonis 11 tahun penjara.

(isa/isa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads