TB Hasanuddin Kecam 3 Prajurit TNI Bunuh Handi-Salsa: Hukum Berat-Pecat!

TB Hasanuddin Kecam 3 Prajurit TNI Bunuh Handi-Salsa: Hukum Berat-Pecat!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 13:17 WIB
Mayor Jenderal TNI Purn. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M. lahir di Majalengka, Jawa Barat, 8 September 1952 umur 62 tahun adalah seorang mantan perwira tinggi TNI-AD yang sejak 1 Oktober 2014 mengemban amanat sebagai Anggota DPR RI. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: TB Hasanuddin (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengecam keras tindakan 3 prajurit TNI membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Hasanuddin meminta ketiga prajurit tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.

"Atas nama rakyat, saya meminta ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari sekaligus pembunuhan ini dihukum berat, dan diberikan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Hasanuddin mengaku miris prajurit TNI justru menjadi pelaku kasus pembunuhan Handi dan Salsa. Terlebih, sebut politisi PDIP itu, salah seorang pelaku berpangkat kolonel yang notabenenya perwira menengah di TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tindakan biadab dan tak berperikemanusiaan. Mestinya, setelah kejadian kecelakaan itu pelaku membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, bukan malah dibawa dan kemudian dilakukan pembunuhan," tegas Hasanuddin.

Hasanuddin sebelumnya membeberkan cerita di balik kasus pembunuhan Handi dan Salsa. Menurutnya, para pelaku awalnya sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Cilacap, dengan melewati Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Mayjen TNI (purn) itu juga mengungkapkan hubungan ketiga prajurit TNI dimaksud, yakni Kolonel Priyanto, Kopra Dua DA dan Kopral Dua Ahmad. Hasanuddin menyebut DA dan Ahmad pernah menjadi anak buah Kolonel Priyanto sewaktu menjabat Dandim di Jawa Tengah.

"Kalau 2 tamtama yang mendampingi Kolonel itu, itu yang satu dari Kodam Diponegoro. Dulunya itu pengemudi dia (Kolonel Priyanto) pada saat jadi Dandim di Jawa Tengah," bebernya.

Seperti diketahui, 3 prajurit TNI pembunuh Handi dan Salsa dijerat dengan pasal berlapis. Ada 4 pasal yang dikenakan kepada tiga prajurit TNI AD tersebut, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP ini ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads