Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengecam keras tindakan 3 prajurit TNI membunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Hasanuddin meminta ketiga prajurit tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.
"Atas nama rakyat, saya meminta ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari sekaligus pembunuhan ini dihukum berat, dan diberikan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Hasanuddin mengaku miris prajurit TNI justru menjadi pelaku kasus pembunuhan Handi dan Salsa. Terlebih, sebut politisi PDIP itu, salah seorang pelaku berpangkat kolonel yang notabenenya perwira menengah di TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tindakan biadab dan tak berperikemanusiaan. Mestinya, setelah kejadian kecelakaan itu pelaku membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, bukan malah dibawa dan kemudian dilakukan pembunuhan," tegas Hasanuddin.
Hasanuddin sebelumnya membeberkan cerita di balik kasus pembunuhan Handi dan Salsa. Menurutnya, para pelaku awalnya sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Cilacap, dengan melewati Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, Mayjen TNI (purn) itu juga mengungkapkan hubungan ketiga prajurit TNI dimaksud, yakni Kolonel Priyanto, Kopra Dua DA dan Kopral Dua Ahmad. Hasanuddin menyebut DA dan Ahmad pernah menjadi anak buah Kolonel Priyanto sewaktu menjabat Dandim di Jawa Tengah.
"Kalau 2 tamtama yang mendampingi Kolonel itu, itu yang satu dari Kodam Diponegoro. Dulunya itu pengemudi dia (Kolonel Priyanto) pada saat jadi Dandim di Jawa Tengah," bebernya.
Seperti diketahui, 3 prajurit TNI pembunuh Handi dan Salsa dijerat dengan pasal berlapis. Ada 4 pasal yang dikenakan kepada tiga prajurit TNI AD tersebut, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP ini ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(zak/tor)