KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri tahun 2007-2014, Diah Anggraeni sebagai saksi. Diah Anggraeni akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN.
"Diah Anggraeni, pensiunan PNS (mantan Sekjen Kemendagri tahu. 2007-2014), saksi TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pemanggilan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Ali belum membeberkan apa yang akan digali dari kesaksian Diah Anggraeni tersebut. Diah Anggraeni akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka, selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.
"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12).
Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Simak juga 'Survei SMRC: Publik Menilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Buruk':