Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melarang adanya perayaan tahun baru di lokasi wisata, hotel, hingga pusat perbelanjaan. Pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh," kata Andi Sudirman dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Ia menegaskan, Sulsel masuk dalam kategori PPKM level 2, yang mana tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dia berharap TNI-Polri dan seluruh instansi terkait mengawal dan mengawasi kegiatan masyarakat saat pergantian tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta masyarakat dapat menjaga keamanan. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif untuk mendorong masyarakat tertib protokol kesehatan.
"Kepada seluruh peserta apel saya ucapkan terima kasih tetap semangat, tentu saya yakin sekali bagaimana pengorbanan para TNI/Polri dan seluruh jajaran, Satpol PP, Dishub dan lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu, telah menjaga situasi Kamtibmas di Sulawesi Selatan ini, hingga dapat melaksanakan tugas melebihi dari panggilan tugas yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsi dari institusi masing-masing," sebutnya.
"Kita yakin capai 70 persen (warga divaksin COVID) di akhir tahun 2021," pungkasnya
Berikut aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022, di antaranya:
1) Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.
2) Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup, dan tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen.
3) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita.
4) Melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat.
Simak Video 'Kapolri Minta Masyarakat Hindari Kerumunan saat Malam Tahun Baru':