Gandeng APHTN, MK Luncurkan 66 Ikon Hak Konstitusional Warga Negara

Gandeng APHTN, MK Luncurkan 66 Ikon Hak Konstitusional Warga Negara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 08:55 WIB
APHTN
Peluncuran Ikon Hak Konstitusional Warga (YouTube MK-APHTN)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (IHKWN). IHKWN itu yakni sebanyak 66 ikon/simbol hak warga yang terbagi atas tiga kelompok yakni hak individual, hak kolektif, dan hak masyarakat rentan.

"Ke-66 ikon atau simbol hak konstitusional warga memudahkan masyarakat memahami hak-haknya yang tersebar di UUD 1945," kata Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

"Sehingga sosialisasi konstitusi lebih mudah," sambung Bayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peluncuran itu dilakukan di Jember atas kerjasana MK dengan APHTN-HAN serta Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej). Dalam peluncuran itu, Ketua MK Anwar Usman menjabarkan kiprah MK sejak 13 Agustus 2003. Hingga saat ini, kata Anwar, MK telah menerima 3.317 perkara, yang terdiri atas 1.479 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 29 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 676 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.133 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).

"Sementara itu, pada 2021 ini MK telah menerima 212 perkara yang terdiri atas 121 perkara PUU yang terdiri atas 50 perkara periode 2020 dan 71 perkara periode 2021. Maka hingga hari ini, MK telah memutus 99 perkara, di mana terdapat 3 perkara SKLN yang telah diputus semua, 151 perkara PHP Kada yang semua juga telah diputus. Jadi pada 2021 ini terdapat 275 perkara dengan 22 perkara PUU yang masih dalam pemeriksanaan," kata Anwar.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Jenderal MK Guntur M Hamzah menyatakan kegiatan itu hasil menjadi wujud nyata antara MK dan mitra intelektual dalam pola hubungan yang saling melengkapi dan membentuk interaksi sesuai dengan kewenangan bidang masing-masing.

Melalui kegiatan serupa ini, lanjut Guntur, MK secara umum bertujuan memperoleh gambaran dan catatan dari mitra intelektual MK yakni akademisi yang berhubungan dengan pembangunan konstitusionalisme di Indonesia yang terbentang sangat luas. Oleh karena itu, MK dengan dinamikanya menjadi penting untuk menentukan peta dan arah konstitusionalisme yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pada 2021 ini, sambung Guntur, MK merespon tahun kedua pandemi dengan membangun inovasi yang mengutamakan akses informasi digital untuk memenuhi keterbukaan kepada publilk. Keterbukaan merupakan keniscayaan, utamanya dalam proses persidangan yang menjadi peristiwa publik yang harus diketahui masyarakat.

"Maka, MK berkewajiban untuk memenuhi tuntutan inovasi kreatif mulai dari aspek yudisial dan administrasi. Pada awalnya berbagai data dan informasi persidangan tertulis kemudian secara bertahap ditrasnformasikan menjadi digital dari pengajuan permohonan hingga putusan pada para pihak," kata Guntur dalam kegiatan yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Jember dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Digelar juga dalam acara itu FGD 'Catatan Akhir Tahun tentang Pembangunan Konstitusionalisme Indonesia'.

Simak juga 'Perjuangkan PT 0%, Refly Harun Harap MK Putuskan Inkonstitusional':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads