Tak Ada Toleransi Panglima TNI ke Prajurit Pembunuh Salsa-Handi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Des 2021 06:10 WIB
Jenderal Andika Perkasa (Foto: dok, Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menghukum berat tiga oknum prajurit yang membunuh dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Tidak ada toleransi bagi pelaku.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga prajurit TNI penabrak Handi dan Salsa terancam hukuman Pasal 340 KUHP, yang mengatur soal pembunuhan berencana, yang hukuman maksimalnya adalah pidana mati. Dia menegaskan ancaman hukuman tersebut tidak bisa ditoleransi.

"Terlepas dari motivasinya, Pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," kata Andika kepada wartawan di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Adapun bunyi Pasal 340: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Tiga prajurit tersebut, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad mereka akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," imbuhnya.

Tiga prajurit itu sudah diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan, menurut Andika, Kolonel Priyanto, ada usaha untuk berbohong. Namun, Andika tidak menjelaskan usaha berbohong yang dilakukan oleh kolonel tersebut.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka, dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong," katanya.

Simak Video '5 Fakta Kasus Kematian Handi-Salsa Buat KSAD Dudung Minta Maaf':






(aik/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork