Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan (nakes) selama 1 bulan. Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan kepada perawat Puskesmas Kedaton.
"Terbukti secara sah meyakinkan bersalah, telah melakukan kekerasan. Dengan itu ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan," kata ketua majelis hakim, Fitri Ramadhan dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, seperti dilansir Antara, Selasa (28/12/2021).
Dalam putusan yang dijatuhkan hakim, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan kurungan penjara masing-masing selama 2 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan terdakwa, pengacara tiga terdakwa, Sujarwo, menyatakan pikir-pikir. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan pikir-pikir.
"Terkait hal ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Eka Aftarini, sebelumnya menuntut tiga terdakwa penganiaya nakes Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, selama 2 bulan penjara.
Menurut jaksa, dalam perkara tersebut, hal yang meringankan adalah petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana fungsinya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka.
(rfs/rfs)