Raup Rp 10 M dari Jualan Kasur Palsu, Pasutri di Tangerang Ditangkap!

Raup Rp 10 M dari Jualan Kasur Palsu, Pasutri di Tangerang Ditangkap!

Khairul Ma'arif - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 20:49 WIB
Polisi menangkap pasutri penjual kasur palsu
Polisi menangkap pasutri penjual kasur palsu. (Dok. Polresta Tangerang)

Selanjutnya, WK menanyakan kepada konsumen di mana dia membeli kasur tersebut. Setelah diketahui, ternyata toko tersebut menjual kasur busa berbagai ukuran yang distempel Inoac.

"Di Toko Maju Jaya Furniture di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kemudian dicek ternyata toko tersebut menjual kasur busa berbagai ukuran yang distempel logo merek Inoac. WK menanyakan penjaga toko bahwa ada gudangnya di Desa Daru di Kampung Tiar Baru RT 01/03," ujar Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas temuan ini, WK melaporkannya kepada pihak Legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora. Sehingga, pemilik merek tersebut membuat laporan ini ke Polresta Tangerang.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari Ditjen HAKI. Hasil pemeriksaan ahli ditemukan adanya pemalsuan merek Inoac oleh kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kita juga sudah memeriksa ahli dari Ditjen HAKI dari Kemenkumham dinyatakan bahwa berbagai barang bukti yang sudah disita oleh penyidik itu patut diduga hasil pemalsuan merek dari PT Inoac Politechno Indonesia. Jadi semua dalam proses pemeriksaan dari ahli dari dirjen HAKI," tambah Wahhyu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Noomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Ri No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads