Selanjutnya, WK menanyakan kepada konsumen di mana dia membeli kasur tersebut. Setelah diketahui, ternyata toko tersebut menjual kasur busa berbagai ukuran yang distempel Inoac.
"Di Toko Maju Jaya Furniture di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kemudian dicek ternyata toko tersebut menjual kasur busa berbagai ukuran yang distempel logo merek Inoac. WK menanyakan penjaga toko bahwa ada gudangnya di Desa Daru di Kampung Tiar Baru RT 01/03," ujar Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan ini, WK melaporkannya kepada pihak Legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora. Sehingga, pemilik merek tersebut membuat laporan ini ke Polresta Tangerang.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari Ditjen HAKI. Hasil pemeriksaan ahli ditemukan adanya pemalsuan merek Inoac oleh kedua tersangka.
"Kita juga sudah memeriksa ahli dari Ditjen HAKI dari Kemenkumham dinyatakan bahwa berbagai barang bukti yang sudah disita oleh penyidik itu patut diduga hasil pemalsuan merek dari PT Inoac Politechno Indonesia. Jadi semua dalam proses pemeriksaan dari ahli dari dirjen HAKI," tambah Wahhyu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Noomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Ri No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
(mea/mea)