Kejaksaan Negeri Tangerang menahan tersangka kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service satuan kerja Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Banten, tahun 2018 berinisial YS. Tersangka YS ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang.
"Melakukan penahanan terhadap Tersangka YS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service pada satuan kerja Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, tahun anggaran 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Penahanan tersangka tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda pada hari pertama melaksanakan tugasnya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Senin (27/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya tersangka YS menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Kemudian, setelah diperiksa, tim penyidik menahan YS di Rutan Polres Metro Kota Tangerang.
Kasus ini bermula pada 2018, satuan kerja Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, melaksanakan Kegiatan pengadaan barang dan jasa cleaning service (CS) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.550.102.000.
RS dr. Sitanala telah melaksanakan pengadaan barang dan jasa cleaning service (CS) untuk 2018. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala melalui sarana LPSE yang dimulai pada 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP.
Ternyata sampai batas akhir pemasukan penawaran, tidak ada perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Kemudian tim Pokja membuat berita acara (BA) gagal lelang, yaitu pada 27 Desember 2017.
Setelah lelang dinyatakan gagal, kemudian dilakukan rapat persiapan penunjukan langsung yang dihadiri oleh tersangka YS selaku PPK, Komariah SSos selaku user/Kepala Kepala Instalasi, Sanitasi, dan Kesehatan Lingkungan, terpidana Nasron Azizan selaku Ketua Pokja ULP, tersangka SRM selaku Kepala ULP, dan Haga Pratama selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi.
Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 bulan Januari 2018, dari hasil kesepakatan tersebut para peserta rapat melakukan penunjukan langsung pada 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 379.000.000, dan hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh tersangka AM selaku KPA.
Kemudian pada 12 Januari 2018 unit Layanan Pengadaan RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang tujuh perusahaan untuk melakukan penawaran harga. PT Pamulindo Buana Abadi melakukan penawaran harga sebesar Rp 3.879.868.751 dengan peringkat penawaran nomor lima dari 7 perusahaan yang melakukan penawaran, dan tim Pokja ULP menunjuk PT Pamulindo Buana Abadi sebagai pemenang dalam pengadaan barang dan jasa cleaning service (CS) untuk tahun 2018 untuk Januari-Desember 2018.
Bahwa pelaksanaan kegiatan cleaning service (CS) tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018.
Adapun terhadap masing-masing tersangka YS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal dua alat bukti surat, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim dan terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Tersangka YS selaku PPK diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja cleaning service (CS) dan tersangka YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga atas perbuatan tersangka YS bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan dua orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 655.407.050.
Atas perbuatannya, tersangka YS disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yld/dhn)