Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap terpidana Eka Wahyu Kasih terkait kasus korupsi jual-beli anjak piutang (factoring) antara PT Kasih Industri Indonesia dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) tahun 2007 hingga 2012. Terpidana Eka Wahyu langsung dieksekusi ke Rutan Salemba.
"Jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyu Kasih," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Bani mengatakan awalnya terpidana Eka Wahyu dijemput jaksa eksekutor di kediamannya pada Senin (27/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian jaksa membawa Eka Wahyu untuk dieksekusi ke Rutan Salemba.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), sebesar Rp 55.058.412.928 (Rp 55 miliar) berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Nomor: SR-807/D5/2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Akuntan Independen.
Terpidana Eka Wahyu dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:42/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst Tanggal 16 Agustus 2019 juncto Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021.
Terpidana Eka Wahyu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana Eka Wahyu divonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Eka Wahyu Kasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 55.058.412.000 subsider 1 bulan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 6 tahun.
(yld/idn)