Tanggal 31 Desember 2021 Libur atau Tidak? Simak SKB 3 Menteri Ini

Tanggal 31 Desember 2021 Libur atau Tidak? Simak SKB 3 Menteri Ini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 17:44 WIB
Kalender tahunan. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Tanggal 31 Desember 2021 Libur atau Tidak? Simak SKB 3 Menteri Ini - ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Tanggal 31 Desember 2021 libur atau tidak menjadi pertanyaan menjelang periode pergantian tahun. Banyak masyarakat yang masih mempertanyakan kejelasan libur akhir tahun 2021.

Berdasarkan informasi yang ada, libur akhir tahun 2021 ditiadakan bersamaan dengan penghapusan cuti bersama saat Natal 2021. Berikut informasi yang telah dirangkum detikcom

Tanggal 31 Desember 2021 Libur atau Tidak? Ini Informasinya

Tanggal 31 Desember 2021 libur atau tidak dapat terjawab berdasarkan informasi berikut. Diketahui jadwal libur tahun 2021 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
  6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  12. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. Rabu, 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Tanggal 31 Desember 2021 Libur atau Tidak? ASN Tidak Boleh Cuti

Merujuk pada SKB 3 Menteri, tanggal 31 Desember 2021 tidak ditetapkan sebagai libur akhir tahun seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga menerbitkan aturan baru bahwa ASN dilarang cuti selama periode akhir tahun 2021 hingga Tahun Baru 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Aturan larangan cuti tersebut meliputi:

ADVERTISEMENT
  1. Pegawai ASN tidak boleh mengajukan cuti saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
  2. Pegawai ASN yang diperbolehkan cuti dengan syarat akan melahirkan, sakit atau alasan penting bagi PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tanggal 31 Desember Libur atau Tidak? Ini Aturan Masuk Mal Saat Momen Pergantian Tahun

Sebagian masyarakat menjadikan mal sebagai salah satu pusat kunjungan untuk merayakan akhir tahun. Berdasarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, berikut sejumlah aturan masuk mal yang perlu diketahui saat periode pergantian tahun:

  1. Dilarangnya acara perayaan Tahun Baru 2022 di dalam mal, kecuali pameran UMKM.
  2. Dilarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  3. Pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar gedung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
    - Mal beroperasi dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
    - Jumlah pengunjung mall maksimal 75%.
    - Kegiatan makan dan minum di dalam mal diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.

Pertanyaan apakah tanggal 31 Desember 2021 libur atau tidak kini sudah diketahui. Pemerintah juga memberlakukan aturan masuk tempat wisata selama libur Tahun Baru. Simak informasinya di halaman selanjutnya.

Tanggal 31 Desember Libur atau Tidak? Ini Aturan Masuk Tempat Wisata Saat Akhir Tahun

Tanggal 31 Desember libur atau tidak sudah terjawab melalui paparan informasi sebelumnya. Bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke tempat wisata saat akhir tahun, ini sejumlah poin yang harus diketahui.

  1. Kewaspadaan wajib ditingkatkan pada objek wisata di daerah-daerah destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
  2. Aturan ganjil-genap diterapkan di akses menuju tempat wisata.
  3. Pengunjung tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  4. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan oleh pengunjung saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk.
  5. Kapasitas wisatawan maksimal 75% dari jumlah normal.
  6. Pesta perayaan yang menyebabkan kerumunan di tempat terbuka/tertutup ditiadakan.
  7. Pembatasan kegiatan seni budaya yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads