MAKI Gugat Praperadilan Polda Kalsel Rp 2 T Terkait Tambang Batu Bara

MAKI Gugat Praperadilan Polda Kalsel Rp 2 T Terkait Tambang Batu Bara

M RIsanta - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 17:15 WIB
MAKI menggugat praperadilan keputusan Polda Kalsel yang menyita sekaligus memasang police line di jalan hauling khusus batu bara di underpass Tatakan KM 101. (M Risanta/detikcom)
MAKI menggugat praperadilan keputusan Polda Kalsel yang menyita sekaligus memasang police line di jalan hauling khusus batu bara di underpass Tatakan Km 101. (M Risanta/detikcom)
Banjarmasin -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat menyita sekaligus memasang police line di jalan hauling khusus batu bara di underpass Tatakan Km 101, Kabupaten Tapin, Kalsel. Gugatan dilayangkan karena langkah Polda Kalsel dilakukan tanpa izin pengadilan.

"Penyitaan dengan memberikan garis polisi (police line) pada jalan hauling di bawah underpass Tatakan Km 101 Tapin tidak beralasan hukum. Tidak ada izin ketua pengadilan negeri setempat. Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apa pun kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk berita acara penyitaan hingga permohonan ini diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Banjarmasin, Selasa (28/12/2021).

Gugatan ini diajukan belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada hari ini. Para pemohon di antaranya Muhammad Sapi'i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo SE, Abdurrahman, Kartoyo, dll.

Kedua asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota, yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang, yang kini menganggur sejak Polda Kalsel menetapkan police line pada 27 November 2021. Pihak termohon dari gugatan praperadilan ini adalah Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Di tengah situasi pandemi yang telah menyengsarakan rakyat seperti saat ini, kebijakan Polda Kalsel sebagai termohon melakukan penyitaan dan police line menjadikan gerak ekonomi masyarakat lokal terhenti. Tindakan ini juga bertentangan dengan upaya Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui jaminan kepastian investasi di seluruh Indonesia. Praperadilan ini adalah perjuangan rakyat untuk mendukung pemulihan ekonomi seperti dikampanyekan Presiden," tegasnya.

Untuk memperkuat gugatannya, MAKI memiliki sejumlah alasan bahwa penyitaan dan tindakan police line Polda Kalsel di jalan hauling underpass Km 101 Tapin tidak sah serta telah menciptakan ketidakpastian hukum. Berikut poin gugatannya:

Pertama, tindakan termohon menghalangi segala kegunaan fungsi jalan hauling menjadikan fasilitas jalan hauling tidak dapat digunakan secara umum sesuai perizinan bangunan jalan hauling sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;

Kedua, tindakan termohon tidak sah dikarenakan pemanfaatan jalan hauling a quo telah berdasar hukum yaitu adanya perjanjian di antara pihak-pihak perusahaan yang memanfaatkan jalan hauling tersebut dan belum adanya pembatalan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Ketiga, tindakan termohon tanpa memberikan keterangan lain serta tanpa adanya laporan kepada pengadilan negeri setempat. Tindakan termohon sangat tidak mempunyai dasar, dan pihak para pemohon menilai tindakan termohon sudah masuk dalam ranah ilegal dan melanggar hukum.

ADVERTISEMENT


Keempat, terdapat kerancuan dan mengada-ada dari tindakan termohon sebagai indikasi pelanggaran Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP tentang Penggeledahan dan Penyitaan. Di sini termohon melakukan tindakan paksa secara arogan, tanpa hak, melakukan kewenangannya atas tidak adanya penyidikan suatu delik tindak pidana berdasar surat perintah penyidikan.

Menurut Boyamin, makna penyitaan sesuai KUHAP bahwa setiap tindakan upaya paksa adalah merupakan objek praperadilan. Tindakan penyitaan secara substantif juga merupakan yurisdiksi objek praperadilan.

Ia menambahkan tindakan pemberian garis pembatas dan/atau penyegelan adalah termasuk penyitaan, yang apabila tidak terdapat izin ketua pengadilan negeri setempat, maka dinyatakan sebagai penyitaan tidak sah.

MAKI dan pemohon mengajukan sejumlah putusan praperadilan terkait penyitaan tidak sah yang pernah diputuskan sebagai bukti.

"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon juga bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan segala perubahannya terakhir Perkap Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," tambah Boyamin.

Lebih jauh Boyamin mengungkapkan, dalam proses penyitaan jalan hauling Km 101 Tapin tidak melibatkan dan disaksikan oleh lurah setempat. Hal ini merupakan prosedur wajib penyidikan oleh kepolisian dalam melaksanakan kewenangannya. Dampak lebih besar dari penyitaan dan pemasangan police line adalah berhentinya usaha para pemohon dengan nilai kerugian materiil mencapai sekitar Rp 1 triliun.

"Selain itu, para pemohon juga mengalami berbagai tekanan sejak usahanya berhenti. Karena itu, dalam gugatan praperadilan ini, kami mengajukan gugatan ganti rugi immateriil Rp 1 triliun. Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 2 triliun. Semoga majelis hakim mendukung perjuangan ribuan pekerja yang terzalimi ini," ungkap Boyamin.

Lihat juga video 'Pantai Sekembu Jepara Sudah Hampir Setahun Tercemar Limbah Batu Bara':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads