Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku tak pernah menerima aduan dari pengusaha terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Selama ini, aduan hanya datang dari pekerja maupun serikat buruh.
"Kami sebagai DPRD memang salah satu tugasnya menampung aspirasi, tapi selama ini yang datang ke kita buruh terus nih. Buruh-pekerja, buruh-pekerja, belum pernah ada yang pengusaha. Seandainya ada (dari pengusaha) kita akan advokasi juga," kata Abdul Aziz saat ditemui di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Aziz memastikan akan mengakomodir pertemuan antara pengusaha dan Pemprov DKI jika kenaikan UMP DKI sebesar 5,1% dirasa masih berat. Menurutnya, penjelasan dari pengusaha tetap diperlukan.
"Kita juga ingin informasi jelas dari kedua belah pihak. Dari buruh memang sering kita dapatkan, tapi dari perusahaan belum ada yang minta advokasi ke kita," jelasnya.
Di samping itu, Aziz juga meminta agar Pemprov DKI menimbang ulang penerapan sanksi bagi pengusaha yang tidak menerapkan kenaikan UMP 5,1%. Menurutnya, sanksi tersebut dirasa berat lantaran kondisi pandemi COVID-19.
"Saya kira saat ini kalau bicara sanksi juga masih belum tepat karena memang ini masih masa transisi pandemi, memang perlu ada masa-masa toleransi di masa-masa transisi ini di mana pengusaha juga harus kita dorong agar bisa maju usahanya begitu juga kaum buruh kita informasikan bahwa memang kenaikan ini belum sesuai harapan buruh," ucapnya.
Politikus PKS itu mengatakan, kenaikan UMP sifatnya fleksibel. Bahkan Disnakers, sebutnya, mempersilahkan pengusaha yang industrinya mengalami kerugian bisa berkirim surat untuk mendapatkan keringanan.
"Untuk pengusaha-pengusaha yang seperti itu silahkan membuat surat ke Disnaker untuk mendapatkan keringanan, untuk menerapkan aturan itu ada jangka waktunya atau seperti apa, teknisnya diatur Disnaker," sebutnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.
Dalam Kepgub tersebut UMP DKI 2022 resmi menjadi Rp 4.641.854, yakni mengalami kenaikan 5,1 persen dari 0,8 persen.
"Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies.
Simak video 'Anies Naikan UMP DKI, Anggota Komisi IX Ingatkan Pentingnya Komunikasi':