Wanti-wanti Anies soal Sanksi Jika Perusahaan Tak Patuh UMP DKI

Wanti-wanti Anies soal Sanksi Jika Perusahaan Tak Patuh UMP DKI

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 08:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan UMP 2022 menjadi 5,1 persen. Anies mengingatkan ada sanksi jika perusahaan tak ikuti ketentuan soal UMP.

Hal itu tertuang dalam Kepgub Anies nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.

Sebelumnya, dengan skema berdasarkan PP 36/2021 kenaikan hanya 0,8 persen atau UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935. Besaran UMP itu didemo massa buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies akhirnya melakukan hitung-hitungan ulang formula penetapan UMP DKI. Lewat Kepgub baru 1517/2022, Anies mematok UMP DKI jadi Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen. UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (27/12/2021).

ADVERTISEMENT

Disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.

Perusahaan yang melanggar ketentuan bakal diberi sanksi.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Kepgub Anies.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah menerangkan kronologi Anies naikkan UMP 2022 jadi 5,1 persen. Andriansyah mengatakan revisi UMP DKI jadi 5,1 persen sudah ada pembahasan dengan pengusaha hingga pemerintah.

DKI juga meminta kajian dari Bank Indonesia (BI) termasuk pendapat Bapenas, sampai mendapat rilis terbaru BPS terkait pertumbuhan inflasi. Data BPS terbaru itu yang dijadikan dasar Pemprov DKI merevisi UMP DKI 2022 jadi 5,1 persen.

"Yang disampaikan tidak ada pembicaraan perlu saya luruskan sudah ada pembicaraan, dengan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja," tuturnya.

"Apindo, Kadin tetap PP 36 usulannya seperti itu. Setelah itu kalau dari unsur serikat karena sudah ada rilis BPS naik jadi 5,1 persen, pertama kan 3,57 persen karena rilisnya belum keluar dari nasional naik jadi 5,1 pertumbuhan dan inflasi nasional," imbuh dia.

Pada 16 Desember, Anies kemudian mengumumkan kenaikan UMP jadi 5,1 persen. Baru kemudian Kemenaker menjawab surat Anies pada 18 Desember.

"Isi jawabannya intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36. Tetap itu saja jawabannya seperti itu. Jadi itu kronologinya," ucap Andriyansyah.

"Kita mempunyai undang-undang khusus yang mempunyai kewenangan khusus Gubernur melakukan keputusan strategis dan Undang-Undang 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta adalah Undang-Undang yang tidak di-omnibus law-kan. Kedua proyeksi BI mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, kajian kementerian BPN dan rilis BPS yang menunjukkan 5,1 persen," lanjut dia.

Simak Video 'Anies Naikan UMP DKI, Anggota Komisi IX Ingatkan Pentingnya Komunikasi':

[Gambas:Video 20detik]



Sudah Final dan Tak Ada Revisi

Anak buah Anies menegaskan kebijakan ini tidak diambil secara sepihak. Andri menekankan kenaikan 5,1% tersebut merupakan keputusan final.

Dia mengatakan pemerintah tetap akan memberikan ruang terhadap perusahaan yang terdampak selama pandemi.

"Tidak ada kemungkinan revisi lagi. Tapi kami memberikan ruang. Di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang nggak tumbuh akan dibahas lagi di dewan pengupahan, akan menggunakan upah seperti apa," kata Andri.

Meski tidak mengacu pada PP 36/2021, Andri menyebut kenaikan UMP DKI menjadi 5,1% itu sudah dibahas dengan unsur pemerintah dan pengusaha.

"Jadi gini,jawaban surat Pak Gubernur itu mendapatkan jawaban dari Menaker tanggal 18 Desember 2021 ya, diperkuat dengan jawaban dari Mendagri tanggal 21 Desember 2021. Jawabannya, terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujar Amdri.

"Karena Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan, sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di dewan pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat, dan pengusaha. Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun ini saja, tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, apakah 2021 ada kesepakatan? Tidak, tapi kami ikut membicarakan, makanya di sini dibilang 'wah sepihak', itu enggak," imbuhnya.

Pemprov DKI akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memberikan penjelasan soal UMP.

"Sesuai dengan arahan dan anggota DPRD, kami akan melakukan komunikasi kepada Kemnaker juga Kemendagri, kenapa kebijakan ini kita ambil," kata Andri.

Andri menyebut komunikasi itu akan dilakukan secara intensif. Dia berharap kenaikan UMP menjadi 5,1 persen ini bisa dipahami bersama.

"Insyaallah, saya terus berbaik sangka setelah nanti ada komunikasi yang intens bahwa problematik dari pada masing-masing daerah yang satu dengan yang lainnya tidak sama, iniinsyaallah jadi pemahaman yang sangat bagus sehingga ini bisa diterima oleh seluruh pihak," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads