Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Lippo Karawaci dan lahan di Bogor Utara, Kota Bogor, dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sudah sidik. Belum ditetapkan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Andi menjelaskan penyidikan perkara dimulai sejak pekan lalu. "Baru minggu lalu naik sidik, minggu lalu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andi menyampaikan pihaknya turut menangani kasus pengalihan aset BLBI lainnya, yaitu lahan di Jasinga, Kabupaten Bogor. Pengalihan aset diduga dengan memalsukan surat.
Saat ini status penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan lahan hasil sitaan Satgas BLBI senilai Rp 492 miliar akan dihibahkan kepada Pemkot Bogor dan tujuh kementerian/lembaga. Salah satunya kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk digunakan dalam pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI).
Awalnya Mahfud menyampaikan penyerahan aset ke tujuh kementerian/lembaga akan dilakukan lusa. Total aset lahan yang akan diserahkan senilai Rp 492 miliar.
"Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI, pada hari Kamis lusa 25 November 2021, Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh kementerian/lembaga Negara dengan penetapan status penggunaan (PSP)," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (22/11).
Lihat juga video 'Satgas BLBI Peroleh PNBP Rp 314 M hingga Desember 2021':