Dokter Tersangka Kebakaran Maut di Tangerang Disidang 4 Januari 2022

Dokter Tersangka Kebakaran Maut di Tangerang Disidang 4 Januari 2022

Khairul Ma'arif - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 12:25 WIB
Dokter MA tersangka kebakaran maut di Tangerang
Dokter MA, tersangka kebakaran maut di Tangerang (Foto: dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Tangerang -

Dokter berinisial MA (30) segera disidangkan atas kasus kebakaran maut di sebuah bengkel di Pasar Malabar, Cibodas, Tangerang. MA akan menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 4 Januari 2022.

Sidang MA akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sebelumnya, MA dijadwalkan disidang pada Rabu (21/12), namun ditunda.

"Jadi gini, harusnya sidang Rabu minggu lalu, ternyata surat penetapan hari sidang itu menurut jaksa belum sampai ke kejaksaan. Sehingga jaksanya belum bisa berkoordinasi dengan lapas untuk menghadirkan terdakwa secara online," ujar pejabat Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, meski menghadirkan terdakwa secara online, tetap harus kordinasi dan pemberitahuan kepada pihak lapas. Arief mengaku sudah mengunggah jadwal sidang di SIPP PN Tangerang.

"Karena untuk menghadirkan terdakwa secara online sekalipun tetap harus kordinasi kepada pihak lapas. Padahal kami sudah unggah jadwal sidang di SIPP PN Tangerang jika jaksa mau melihat di situ sudah tertera di web tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kata Arief, jaksa beralasan belum menerima surat fisiknya sehingga belum dapat berkoordinasi dengan pihak lapas. Menurutnya, jadwal sidangnya sudah kembali ditetapkan pada pekan depan.

"Alasan jaksa katanya surat yang fisik terlambat diterima kejaksaan sehingga dia belum berkoordinasi dengan pihak lapas. Nanti tanggal 4 Januari 2022 sidang selanjutnya," ungkapnya.

Sidang ini akan dipimpin ketua majelis hakim Yuliarti dan anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus. Arief berujar agenda sidang ini adalah pembacaan surat dakwaan.

"Agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan sidangnya dilaksanakan di ruang sidang 6 PN Tangerang," tuturnya.

Insiden pembakaran bengkel ini terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu. Satu keluarga pemilik bengkel, yaitu suami, istri, dan anak, tewas dalam kejadian itu. Mereka adalah Edy Syahputra (66), Lilys Tasim (55), dan Lionardi Syahputra (34). Sementara itu, dua anak Edy dan Lilys bernama Nando (20) dan Siska (22) berhasil selamat.

MA, yang merupakan pacar Lionardi, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kasus ini bermula dari kehamilan MA yang tidak direstui keluarga Lionardi hingga membuat sempat cekcok dan nekat membakar bengkel dengan bensin yang dibawanya.

MA terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Lihat juga video 'Kebakaran Melahap Gudang Makanan Ringan di Cikupa Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads