Ancam Sebar Video Call Sex, Mahasiswa di Makassar Peras Pacar Rp 9,9 Juta

Ancam Sebar Video Call Sex, Mahasiswa di Makassar Peras Pacar Rp 9,9 Juta

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 11:51 WIB
β€œSemalam sudah diperiksa 4 siswa dengan orang tuanya, mereka mengaku dikirimi berbagi gambar porno,” ujar Hendy.

Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi adanya tindak asusila terhadap 4 siswi yang dikirimi chat porno. Namun polisi masih melakukan pendalaman.
 
β€œHingga tadi malam, dari keempat siswi yang kita periksa masih sebatas dikirim chat porno. Apabila dalam perkembangan penyidikan ada korban yang mendapat perilaku menyimpang, maka kita berikan trauma healing,” tutur Hendy.
Foto: Ilustrasi. (Fuad/detikcom)
Makassar -

Mahasiswa berinisial AM (24) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai memeras pacarnya dengan mengancam menyebar rekaman video call sex korban ke media sosial. Korban yang merupakan warga Kabupaten Pinrang tersebut sudah mengirim Rp 9,9 juta ke pelaku.

"Pelaku memeras korban dan mengancam akan menyebarkan video (rekaman video call sex) bila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Deki mengatakan pelaku memang kerap meminta korban berusia 26 tahun itu untuk melepaskan busana saat melakukan video call. Namun, pelaku merekam layar video call sex tersebut tanpa sepengetahuan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya rekaman korban tersebut pelaku AM selalu meminta uang kepada korban," katanya.

Menurut Deki, pemerasan dilakukan berkali-kali hingga korban total sudah mengirimkan uang Rp 9,970.000 ke pelaku. Karena sudah tak tahan, korban melaporkan pemerasan itu ke Polres Pinrang pada Selasa (7/12).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pelaku diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar. Pelaku lalu ditangkap pada Minggu (26/12) sekitar pukul 22.30 Wita.

"Barang bukti yang disita 1 unit handphone android dan 1 unit laptop warna merah," pungkas Deki.

(hmw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads