Mahasiswa berinisial AM (24) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai memeras pacarnya dengan mengancam menyebar rekaman video call sex korban ke media sosial. Korban yang merupakan warga Kabupaten Pinrang tersebut sudah mengirim Rp 9,9 juta ke pelaku.
"Pelaku memeras korban dan mengancam akan menyebarkan video (rekaman video call sex) bila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Deki mengatakan pelaku memang kerap meminta korban berusia 26 tahun itu untuk melepaskan busana saat melakukan video call. Namun, pelaku merekam layar video call sex tersebut tanpa sepengetahuan korban.
"Dengan adanya rekaman korban tersebut pelaku AM selalu meminta uang kepada korban," katanya.
Menurut Deki, pemerasan dilakukan berkali-kali hingga korban total sudah mengirimkan uang Rp 9,970.000 ke pelaku. Karena sudah tak tahan, korban melaporkan pemerasan itu ke Polres Pinrang pada Selasa (7/12).
Selanjutnya, pelaku diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar. Pelaku lalu ditangkap pada Minggu (26/12) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Barang bukti yang disita 1 unit handphone android dan 1 unit laptop warna merah," pungkas Deki.
(hmw/nvl)