Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, 2 tahun penjara. Yusmada dinilai bersalah memberi suap Rp 100 juta ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Penuntut Umum KPK Siswhandono saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/12/2021).
Yusmada dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yusmada juga dituntut membayar denda Rp 200 juga subsider 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya," sebutnya.
Persidangan bakal dilanjutkan untuk pembelaan terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan tim KPK, Yusmada disebut memberi suap Rp 100 juta berdasarkan permintaan Syahrial.
Jaksa Siswandono mengatakan Yusmada awalnya ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada juga diminta menyiapkan uang Rp 500 juta untuk Syahrial.
Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp 200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta. Yusmada kemudian lolos hingga tiga besar seleksi Sekda Tanjungbalai dan mendapat penilaian sebesar 290.53 atau sangat disarankan.
Pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Simak juga 'Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Bui':