Seorang pemuda memviralkan video kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang mengawal rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Spionnya pecah karena saat itu ia menghalangi rombongan Paspampres. Paspampres termasuk rombongan yang mendapat hak utama di jalan raya.
Hal ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan di jalan. Pasmpampres yang mengawal pimpinan Lembaga Negara termasuk di dalamnya.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, pengaturan kelancaran lalu lintas diatur dalam Pasal 135. Berikut ini bunyinya.
1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene
2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya
Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas.
Simak Video 'Pria Asal Depok Minta Maaf Usai Viralkan Video Spion Dipecah Paspampres Jokowi':
(rdp/tor)