Seorang ibu D (34) korban pencabulan di Bekasi mengaku laporannya 'dicuekin' dan diminta oleh polisi untuk menangkap sendiri pelakunya. Kompolnas meminta Bid Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa petugas tersebut.
"Kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa, apakah benar anggota Polres Bekasi Kota yang dilapori Ibu korban justru menyuruh DN selaku ibu korban dan keluarga menangkap sendiri pelaku dengan alasan belum ada surat perintah," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Poengky menilai hal tersebut memalukan bila terbukti benar. Sebab menurutnya, polisi harus sigap dalam menindaklanjuti laporan yang diberikan warga.
"Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota yang dilapori. Seharusnya polisi sigap menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP," kata Poengky.
Dia juga meminta pimpinan polri untuk melakukan evaluasi. Sehingga tidak terjadi turunnya kepercayaan masyarakat.
"Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi," ujarnya.
Pihak Polres Metro Bekasi sendiri menyebut adanya prosedur yang perlu dilakukan dalam penangkapan pelaku. Namun, Poengky menyinggung terkait sensitivitas anggota polri dalam menerima laporan.
Terlebih menurut Poengky kasus yang dilaporkan terkait pencabulan terhadap anak. Sehingga kesigapan polri menindaklanjuti laporan dinilai perlu segera dilakukan.
"Sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting. Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak, yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri. Oleh karena itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan," imbuhnya.
Simak juga 'Modus Wanita Ngaku Pria yang Diduga Cabuli Siswi SMP':
(dwia/lir)