RI Diminta Selamatkan 120 Pengungsi Rohingya Terombang-ambing di Laut Aceh

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 27 Des 2021 23:52 WIB
Kapal angkut pengungsi Rohingya di Aceh. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Perkumpulan Suaka meminta pemerintah Indonesia segera menyelamatkan sekitar 120 pengungsi Rohingya yang saat ini masih terombang-ambing di perairan Bireuen, Aceh. Suaka mengingatkan RI sudah punya aturan soal penanganan pengungsi.

"Indonesia sudah mempunyai Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi, jelas apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait ketika ditemukannya pengungsi di laut," kata Ketua Perkumpulan Suaka, Atika Yuanita, Senin (27/12/2021).

Indonesia diminta berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) untuk menangani pengungsi Rohingya.

"Setelah diselamatkan, harus segera dikoordinasikan kepada UNHCR, sebagai organisasi yang mendapatkan mandat dari pemerintah untuk penentuan status pengungsi," sambungnya.

Atika menyinggung soal Perpres 125/2016 yang sudah memasuki tahun kelima sejak disahkan. Menurutnya, peraturan ini secara jelas menjabarkan proses dan lembaga-lembaga yang terlibat ketika terjadi penemuan pengungsi di wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dari lapangan, kondisi mesin kapal rusak, menyebabkan air mulai masuk ke dalam kapal. Dari 120 orang di atas kapal, terdapat sedikitnya 10 orang laki-laki, sisanya adalah perempuan dan anak-anak.

Bantuan makanan dan minuman sudah diberikan secara sigap oleh para nelayan Aceh.

"Praktik baik penanganan dan pemenuhan hak kepada pengungsi sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah Aceh dan jajarannya saat menyambut pengungsi Rohingya tahun 2020. Terkhusus apresiasi dan peran serta masyarakat dan NGO lokal yang secara sigap untuk membantu perlindungan HAM bagi pengungsi Rohingya di Aceh," tambahnya.

Perkumpulan Suaka berharap 120 pengungsi Rohingya yang masih terombang-ambing di perairan Bireuen segera diselamatkan ke darat.

Perkumpulan Suaka adalah jaringan masyarakat sipil sukarela, yang beranggotakan individu maupun organisasi yang bertujuan untuk bekerja bagi perlindungan dan kemajuan hak asasi manusia para pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.




(jbr/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork