Lebih lanjut, Gilbert mengatakan, sebelum Gubernur DKI Jakarta membuat keputusan, seharusnya Kadisnaker memberikan masukan terlebih dahulu.
"Calon Menaker mesti beri masukan yang benar kepada calon presiden, karena gimana mau urus negara, SK Gubernur yang baru keluar 5,1% saja justru jadi masalah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.
Dalam Kepgub tersebut UMP DKI 2022 resmi menjadi Rp 4.641.854, yakni mengalami kenaikan 5,1 persen dari 0,8 persen.
"Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies.
(jbr/lir)