Karantina WNI dari Luar Negeri Gratis untuk PMI dkk, Ini Aturannya

Karantina WNI dari Luar Negeri Gratis untuk PMI dkk, Ini Aturannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 27 Des 2021 20:47 WIB
Karantina WNI dari luar negeri diwajibkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Tanah Air. Saat ini, lama karantina masih berlaku selama 10 hari.
Karantina WNI dari Luar Negeri Gratis untuk PMI dkk, Ini Aturannta (Foto: Getty Images/Patrick Chu)

Karantina WNI dari Luar Negeri: 3 Tempat Karantina Baru

Pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan karantina. Pemerintah akan menambah 3 tempat karantina di Indonesia.

"Saat ini direncanakan terdapat tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta," ucap Juru Bicara Penanganan COVID-19 Pemerintah Prof. Wiku Adisasmito, dilansir dari Antara, Rabu (22/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 3 lokasi yang akan diubah menjadi fasilitas karantina terpusat. Lokasi yang dimaksud adalah:

  1. Rumah Susun Penggilingan di Pulogebang, Jakarta Timur
  2. Rumah Susun Daan Mogot, Jakarta Barat
  3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Jakarta Selatan.


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads