Karantina WNI dari Luar Negeri: 3 Tempat Karantina Baru
Pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan karantina. Pemerintah akan menambah 3 tempat karantina di Indonesia.
"Saat ini direncanakan terdapat tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta," ucap Juru Bicara Penanganan COVID-19 Pemerintah Prof. Wiku Adisasmito, dilansir dari Antara, Rabu (22/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 3 lokasi yang akan diubah menjadi fasilitas karantina terpusat. Lokasi yang dimaksud adalah:
- Rumah Susun Penggilingan di Pulogebang, Jakarta Timur
- Rumah Susun Daan Mogot, Jakarta Barat
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Jakarta Selatan.
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini