Karantina WNI dari Luar Negeri Gratis untuk PMI dkk, Ini Aturannya

Karantina WNI dari Luar Negeri Gratis untuk PMI dkk, Ini Aturannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 27 Des 2021 20:47 WIB
Karantina WNI dari luar negeri diwajibkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Tanah Air. Saat ini, lama karantina masih berlaku selama 10 hari.
Karantina WNI dari Luar Negeri Gratis untuk PMI dkk, Ini Aturannta (Foto: Getty Images/Patrick Chu)
Jakarta -

Karantina WNI dari luar negeri diwajibkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Tanah Air. Saat ini, lama karantina masih berlaku selama 10 hari.

Beredar informasi apabila karantina WNI dari luar negeri bisa gratis bagi golongan tertentu. Benarkah demikian? Apa saja persyaratannya? Simak jawabannya di bawah ini.

Karantina WNI dari Luar Negeri: Kelompok Masyarakat yang Gratis Karantina

Karantina WNI dari luar negeri berlaku bagi semua kelompok masyarakat yang baru saja tiba di Tanah Air. Mengacu Surat Edaran Satgas COVID-199 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan karantina gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri
  • ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri

Karantina WNI dari Luar Negeri: Biaya Perawatan COVID-19 dari Pemerintah

WNI sebagai pelaku perjalanan luar negeri yang positif COVID-19 akan mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah. Di bawah ini tercantum informasi terkait hal tersebut berdasarkan SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021.

  • WNI setelah pulang dari luar negeri yang hasil tes RT-PCR pertama menyatakan positif COVID-19, mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah.
  • WNI setelah pulang dari luar negeri yang hasil tes RT-PCR kedua menyatakan positif COVID-19, mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut.
    a.Pada hari ke-9 karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri dengan waktu karantina 10x24 jam.
    b.Pada hari ke-13 karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri dengan waktu karantina 14x24 jam.

Karantina WNI dari Luar Negeri: Daftar Negara yang Wajib Karantina 14 Hari

WNI yang pulang dari luar negeri atau berasal dari negara tertentu wajib melakukan karantina selama 14 hari. Mengacu SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dimaksud:

ADVERTISEMENT
  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Hongkong
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Karantina WNI dari Luar Negeri: Syarat Umum yang Wajib Dipatuhi

SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga mengatur kebijakan umum yang harus diketahui oleh WNI sebagai pelaku perjalanan luar negeri. Syarat-syarat umum yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  • WNI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • WNI wajib menunjukkan tanda vaksin COVID-19 dosis lengkap.
  • Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • WNI yang karantina dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti pembayaran tempat akomodasi karantina di Indonesia.
  • WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 10 hari, apabila berasal dari negara-negara tertentu yang sudah disebutkan wajib karantina 14 hari.
  • Pengecualian karantina mandiri diperuntukkan bagi WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
    a.Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
    b.Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
    c.Anggota keluarga inti yang meninggal dunia

Informasi lain terkait karantina WNI dari luar negeri juga dapat disimak di halaman selanjutnya.

Karantina WNI dari Luar Negeri: 3 Tempat Karantina Baru

Pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan karantina. Pemerintah akan menambah 3 tempat karantina di Indonesia.

"Saat ini direncanakan terdapat tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta," ucap Juru Bicara Penanganan COVID-19 Pemerintah Prof. Wiku Adisasmito, dilansir dari Antara, Rabu (22/12/2021).

Ada 3 lokasi yang akan diubah menjadi fasilitas karantina terpusat. Lokasi yang dimaksud adalah:

  1. Rumah Susun Penggilingan di Pulogebang, Jakarta Timur
  2. Rumah Susun Daan Mogot, Jakarta Barat
  3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Jakarta Selatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads