Karantina WNI dari luar negeri diwajibkan bagi mereka yang baru saja kembali ke Tanah Air. Saat ini, lama karantina masih berlaku selama 10 hari.
Beredar informasi apabila karantina WNI dari luar negeri bisa gratis bagi golongan tertentu. Benarkah demikian? Apa saja persyaratannya? Simak jawabannya di bawah ini.
Karantina WNI dari Luar Negeri: Kelompok Masyarakat yang Gratis Karantina
Karantina WNI dari luar negeri berlaku bagi semua kelompok masyarakat yang baru saja tiba di Tanah Air. Mengacu Surat Edaran Satgas COVID-199 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan karantina gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri
- ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
Karantina WNI dari Luar Negeri: Biaya Perawatan COVID-19 dari Pemerintah
WNI sebagai pelaku perjalanan luar negeri yang positif COVID-19 akan mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah. Di bawah ini tercantum informasi terkait hal tersebut berdasarkan SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021.
- WNI setelah pulang dari luar negeri yang hasil tes RT-PCR pertama menyatakan positif COVID-19, mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah.
- WNI setelah pulang dari luar negeri yang hasil tes RT-PCR kedua menyatakan positif COVID-19, mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut.
a.Pada hari ke-9 karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri dengan waktu karantina 10x24 jam.
b.Pada hari ke-13 karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri dengan waktu karantina 14x24 jam.
Karantina WNI dari Luar Negeri: Daftar Negara yang Wajib Karantina 14 Hari
WNI yang pulang dari luar negeri atau berasal dari negara tertentu wajib melakukan karantina selama 14 hari. Mengacu SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dimaksud:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Hongkong
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
Karantina WNI dari Luar Negeri: Syarat Umum yang Wajib Dipatuhi
SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga mengatur kebijakan umum yang harus diketahui oleh WNI sebagai pelaku perjalanan luar negeri. Syarat-syarat umum yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- WNI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- WNI wajib menunjukkan tanda vaksin COVID-19 dosis lengkap.
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- WNI yang karantina dengan biaya mandiri, wajib menunjukkan bukti pembayaran tempat akomodasi karantina di Indonesia.
- WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 10 hari, apabila berasal dari negara-negara tertentu yang sudah disebutkan wajib karantina 14 hari.
- Pengecualian karantina mandiri diperuntukkan bagi WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
a.Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
b.Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
c.Anggota keluarga inti yang meninggal dunia
Informasi lain terkait karantina WNI dari luar negeri juga dapat disimak di halaman selanjutnya.