Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Handi-Salsa Ditahan, Ini 4 Faktanya

Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Handi-Salsa Ditahan, Ini 4 Faktanya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Des 2021 16:00 WIB
Oknum TNI pelaku tabrak lari Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) saat ini sudah ditahan di Pomdan Jaya.
Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Handi-Salsa Ditahan, Ini 4 Faktanya (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Jakarta -

Oknum TNI pelaku tabrak lari Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya. Tewasnya Handi dan Salsabila ini melibatkan tiga oknum TNI AD. Saat ini, ketiga oknum TNI pelaku tabrak lari ditahan untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan.

"Saat ini mereka-mereka, oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya," Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman di rumah duka Handi, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Simak informasi mengenai oknum TNI pelaku tabrak lari yang sudah kami rangkum berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari: Identitas Pelaku Terungkap

Tiga oknum TNI pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila kini sudah terungkap. Satu orang diketahui berpangkat sebagai Kolonel Infanteri dan 2 orang lainnya berpangkat Kopral.

Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT
  • Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
  • Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
  • Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dua oknum TNI tersebut diketahui merupakan prajurit dari Kodam IV Diponegoro. Keduanya pun lantas diserahkan ke Pomdam III Siliwangi lantaran lokasi kejadian berada wilayah hukum Pomdam III Siliwangi.

"Kejadiannya di wilayah Kodam III, jadi penyidikannya di Kodam III. Untuk pelaku sudah diserahkan ke Pomdam III," kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (25/12)

Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari: Hukuman Penjara Maksimal Seumur Hidup

Ketiga oknum anggota TNI AD yang diduga membunuh Handi dan Salsa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). KUHP antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12).

Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari: Panglima TNI Turun Tangan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan menangani keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Jenderal Andika memberikan perintah tegas soal oknum TNI pelaku tabrak lari itu.

"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua," kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12).

Andika menekankan, dirinya akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.

"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," kata Andika.

"Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer," imbuhnya.

Simak halaman selanjutnya untuk mengetahui fakta lain soal oknum TNI pelaku tabrak lari Handi-Salsa.

Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari: Permintaan Maaf Jenderal Dudung

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendatangi rumah duka Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Kepada keluarga, Dudung mengucap permohonan maaf atas keterlibatan tiga oknum TNI yang menewaskan Handi-Salsa.

"Sudah saya sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf, atas nama institusi Angkatan Darat, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Dudung di rumah duka Handi di Desa Cijolang, Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021)

Setibanya di lokasi, Dudung langsung berbincang dengan keluarga korban. Sebelum ke rumah Handi, Dudung juga sempat mengunjungi rumah duka Salsabila di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dudung mengatakan perbuatan yang dilakukan tiga oknum TNI tersebut tidak manusiawi. Dudung menambahkan pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang menimpa Handi dan Salsa.

"Tentunya Kepala Staf Angkatan Darat menghaturkan duka cita yang sangat mendalam, terutama atas meninggalnya korban tersebut," tutur Dudung.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads