Azis Syamsuddin Bantah Saksi soal Aliza Gunado-Edi Jarwo Orang Kepercayaannya

Azis Syamsuddin Bantah Saksi soal Aliza Gunado-Edi Jarwo Orang Kepercayaannya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 27 Des 2021 15:45 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis didakwa memberi suap sekitar Rp 3,6 miliar.
Azis Syamsuddin (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman dalam kesaksian di sidang lanjutan Azis Syamsuddin menyebut Aliza Gunado dan Edi Sujarwo adalah orang kepercayaan Azis. Apa kata Azis Syamsuddin?

"Saya tidak pernah mengangkat Saudara Jarwo sebagai staf saya. Di dalam SK DPR yang di JPU menjadikan barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun Saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR," kata Azis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Azis menyebut Jarwo hanya mencatut namanya. Dia mengatakan kesaksian Taufik itu hanya klaim Jarwo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ada, pengakuan dari saudara Edi Jarwo," kata Azis.

Begitu juga Aliza Gunado. Azis mengatakan Aliza Gunado juga tidak pernah tercatat di dalam administrasi sebagai stafnya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dengan begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," katanya.

Diketahui, dalam kesaksiannya, Taufik mengaku diminta Rp 2,1 miliar atas disetujuinya DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar. Permintaan fee itu diminta oleh Edi Sujarwo dan Aliza Gunado yang mengaku orang kepercayaan Azis.

"Setelah itu begitu DAK-nya keluar Rp 25 miliar itu dia minta ada commitment fee-nya, itu setelah kelar, itu Jarwo dengan Aliza itu ketemu dan mereka berdualah yang menemui saya bahwa DAK-nya sudah keluar dan meminta komitmen dari Lampung Tengah untuk Rp 25 miliar itu," kata Taufik.

"Berapa commitment?" tanya hakim.

"Besarnya sekitar Rp 2,1 miliar, Yang Mulia," ungkap Taufik.

Jaksa KPK lantas menanyakan commitment fee itu diperuntukkan buat siapa. Taufik meyakini uang itu untuk Azis Syamsuddin.

"Saudara menyebutkan ada penyerahan uang Rp 2,1 miliar tadi ya melalui Edi Sujarwo dan Aliza ada penyampaian dari Edi maupun Aliza bahwa uang itu peruntukkan untuk siapa sih yang total Rp 2,1 miliar itu?" kata jaksa.

"Dari awal mereka sudah bilang bahwa mereka orang kepercayaan Azis Syamsudin dan mereka mewakili Pak Azis Syamsuddin," kata Taufik.

"Untuk terdakwa (Azis Syamsuddin)?" tanya jaksa.

"Saya meyakininya seperti itu," jawab Taufik.

Azis Bantah Punya Adik

Tak hanya itu, Azis juga membantah kesaksian Taufik yang mengaku menyerahkan uang proposal ke Edi Sujarwo senilai Rp 200 juta. Taufik mengatakan uang itu diserahkan di Kafe Vios milik adik Azis bernama Vio yang dia ketahui dari Jarwo.

Menurut Azis, dia tidak memiliki adik. Dia mengaku anak bungsu.

"Saya lima bersaudara, saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal. Jadi saya, dari ayah saya dan ibu saya kandung, saya tidak pernah merasa punya adik," kata Azis.

"Saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapa pun untuk datang pada tanggal pertemuan di Vios itu," lanjutnya.

Dalam sidang ini, Azis duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.

(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads