Mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menuding kepolisian melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Bojong Koneng, Bogor, bernama Ade Emon. Penganiayaan itu disebut terjadi ketika Ade Emon diperiksa berkaitan dengan perkara terkait sengketa lahan dengan Sentul City.
Alghiffari membeberkan itu melalui akun Twitter miliknya, @AlghifAsa. AlghifAsa telah mengizinkan cuitannya itu untuk dikutip.
"Ade Emon, warga Desa Bojong Koneng yang melawan Sentul City, diproses pidana," tulis Alghiffari Aqsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alghiffari yang mengaku menjadi kuasa hukum bagi Ade Emon itu mengatakan kliennya mengalami penganiayaan saat proses pemeriksaan. Dia juga menyebut uang yang dibawa Ade Emon saat proses pemeriksaan hilang.
"Ditangkap polisi dan disiksa (dipukul, dibekap dengan plastik, mulut diludahi oleh polisi, dll). Setelah di-BAP uang disaku Rp 1,5 juta hilang," ujarnya.
Alghiffari mengatakan kasus ini berawal pada 2 Oktober 2021. Saat itu, katanya, ada penggusuran perkebunan di daerah Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat. Pada hari yang sama, warga yang geram menuju Kantor Desa Bojong Koneng.
"Karena tidak mendapat respons baik dari pihak desa, warga merusak kantor desa. Kepala Desa Bojong Koneng melaporkan pengrusakan itu ke pihak kepolisian," tulisnya.
Pada 3 Oktober, kata Alghiffari, Kepala Desa Bojong Koneng dan warga sepakat mengganti kerusakan kantor desa. Menurutnya, kepala desa telah mencabut laporan.
Namun, pada 4 Oktober, menurut Alghiffari, polisi menangkap Ade Emon meski telah ada perdamaian antara kades dan warga. Dia menyebut Emon mendapat pukulan di dada ketika ditangkap.
Dia juga menyebut ada polisi yang menembakkan pistol ke sebelah kaki Ade Emon. Selain itu, dia menyebut Ade Emon dipukul pada bagian kepala dan dibekap dengan kantong plastik saat perjalanan menuju Polres Bogor.
Dia kemudian menyebut Ade Emon kembali mendapat pukulan di dada saat berada tiba di Polres Bogor. Alghiffari juga menyebut uang Rp 1.550.000 yang ada di kantong Ade Emon hilang seusai proses BAP.
"Di dalam mobil dalam perjalanan menuju Polres Bogor, polisi memukul kepala Emon dengan balok dan popor pistol. Polisi juga meludahi mulut emon dan membekapnya dengan kantong kresek," tulis Alghiffari.
Berkaitan dengan tudingan itu, redaksi detikcom telah mencoba menghubungi Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Harun melalui sambungan telepon ataupun aplikasi perpesanan WhatsApp tetapi belum mendapatkan respons. Selain itu, upaya konfirmasi yang sama ditujukan pada Kasi Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita, tetapi hasilnya masih nihil.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Polri soal 6 Polisi Aniaya Herman Hingga Tewas: Karena Hilang Kontrol
Perkara Ade Emon Segera Disidang
Sementara itu, perkara yang menjerat Ade Emon sendiri diketahui sudah masuk ke pengadilan. Perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor 647/Pid.B/2021/PN Cbi.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Ade Bebed alias Ade Emon. Sidang perdana bakal digelar pada Selasa, 28 Desember 2021.
"Bahwa terdakwa Ade Bebed alias Ade Emon bersama-sama saudara Ade Supardi alias Ade Ayam (daftar pencarian orang), saudara Awang Saparudin (daftar pencarian orang) pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di kantor Desa Bojong Koneng RT 003/RW 004, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," demikian ringkasan dakwaan Ade Emon.
Akibat perbuatannya, Ade Emon didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.