Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengintegrasikan data kependudukan setelah pernikahan. Sehingga masyarakat tak perlu menyambangi kantor Dukcapil untuk mengubah status perkawinan di KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
"Mereka tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengubah KTP dan KK. Setelah menikah mereka mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan kartu keluarga sendiri dengan teregister sebagai kawin tercatat. Persyaratannya sangat mudah cukup melampirkan KK dan KTP," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Adapun, launching integrasi data pasca menikah sudah dilakukan sejak Jumat (24/12) lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pasar Minggu. Melalui integrasi ini, dia berharap dapat memangkas alur birokrasi sehingga memudahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan begitu, mereka yang menikah bisa langsung mendapatkan KK, KTP dan buku nikah sesuai dengan status mereka yang baru," jelasnya.
Budi menambahkan sistem yang sama juga telah dikoordinasikan dengan lintas agama lainnya agar menerapkan hal serupa. Dengan begitu, mereka yang menikah bisa langsung mendapatkan KK, KTP dan buku nikah sesuai dengan status mereka yang baru.
"Sebenarnya sudah ada aplikasi, dan layanan terintegrasi juga dengan empat agama lainnya. Dengan aplikasi PDKT kita bisa langsung berikan ke kementerian agama untuk perubahan," ucapnya.
Lihat juga video 'Gap Usia 'Ideal' Pasangan adalah 3 Tahun?':