Alvin Lie: Kades Nglebak Pembuka Pintu Darurat Pesawat Bisa Dipidana

Alvin Lie: Kades Nglebak Pembuka Pintu Darurat Pesawat Bisa Dipidana

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 26 Des 2021 13:50 WIB
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie
Pengamat Penerbangan Alvin Lie (Reno Hastukrisnapati Widarto/detikcom)
Jakarta -

Ulah Kades Nglebak, Sudarto, membuka pintu darurat pesawat Citilink rute Jakarta-Blora bikin geger hingga membuat penerbangan itu dibatalkan. Sudarto mengaku bahwa dia tak sengaja membuka pintu darurat pesawat itu. Lalu bagaimana menurut pengamat penerbangan?

"Yang Kades Nglebak itu saya juga melihat videonya, itu tidak mungkin bukan suatu kesengajaan," kata pengamat penerbangan, Alvin Lie, saat dihubungi detikcom, Minggu (26/12/2021).

Alvin menyebut membuka pintu pesawat itu tidak mudah. Menurutnya, seseorang butuh upaya khusus dan tenaga lebih untuk bisa membuka pintu pesawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan untuk membuka pintu darurat ataupun jendela darurat pesawat itu butuh suatu upaya khusus, tidak mudah membukanya, dan butuh tenaga juga. Dari video yang beredar jelas merupakan suatu kesengajaan," ucapnya.

Lantas, Alvin tak heran jika maskapai harus membatalkan penerbangan akibat insiden tersebut. Sebab, pihak maskapai harus memeriksa kembali sistem tekanan udara pada kabin pesawat lantaran pintu daruratnya terbuka. Menurutnya, perbaikan sistem itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

ADVERTISEMENT

"Ketika jendela darurat maupun pintu darurat pesawat terbuka itu harus diperiksa lagi dan semua sistemnya itu di-reset lagi. Karena itu, ada sistem peluncur, ada sistem agar tekanan udara dalam kabin tidak bocor, dan sebagainya. Untuk perbaikan itu, membutuhkan waktu cukup lama, beberapa jam. Bisa saja kemudian maskapai memutuskan membatalkan penerbangan karena pesawat itu nantinya harus melayani rute lainnya," jelasnya.

Melanggar Undang-Undang

Alvin mengatakan bahwa perbuatan Sudarto bisa dikenai sanksi pidana. Dia menilai atas ulahnya itu, Sudarto telah melanggar Pasal 54 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Yang dilakukan kades itu jelas melanggar Pasal 54 huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Sanksinya diatur dalam Pasal 412, itu ada sanksi pidananya," tegasnya.

Berikut ini bunyi Pasal 412 UU Penerbangan:

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Lihat juga video 'Citilink Delay 6 Jam di Bandara Palembang, Penumpang Kesal':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, dalam video yang beredar, kades si pembuka pintu darurat terlihat kebingungan. Suara pramugari terdengar berucap istighfar, kemudian mencegah, namun sudah terlambat.

Kades itu terlihat kebingungan sambil berkata, "ini, Pak, ini, Pak lepas". Ia terlihat memegang tuas pintu darurat yang posisinya sudah anjlok dari posisinya.

Kades Nglebak Sudarto pun memberikan pengakuannya dan meminta maaf.

"Saya mendapatkan tiket di kursi nomor urut 1. Duduk paling depan, sebelah kanan. Namun saat pramugari memberikan arahan kepada para penumpang, saya dipindah tempat duduknya di dekat pintu darurat," terang Sudarto saat dihubungi detikcom, Selasa (21/12/2021).

"Pintu itu apa. Ini pintunya, mungkin tangan saya nggak sengaja menekan panel atau tombol membuka pintu darurat. Itulah terjadinya. Akhirnya saya ditarik ke kantor. Saya tanya, saya kena sanksi apa?" ungkapnya.

Dia mengaku sudah dimintai keterangan pihak maskapai dan membuat surat pernyataan berisi kelalaian penumpang. Dia pun menegaskan tidak sengaja membuka pintu darurat tersebut.

"Tidak sampai membuka, hanya anjlok sedikit. Andai saja saya tidak dipindah tempat duduk, mungkin tidak sampai ada kejadian itu," jelas dia.

Halaman 3 dari 2
(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads