4. Tersangka minta maaf
Halpian yang kini menjadi tersangka kemudian menyesali perbuatannya. Dia mengaku telah berbuat salah karena menuruti dorongan emosional saat di depan minimarket, tanggal 16 Desember.
"Mohon maaf, (saya) khilaf," ujar Halpian di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
5. Tersangka tak ditahan
Halpian tersangka kasus ini tidak ditahan. Soalnya, ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun. Namun, Halpian wajib lapor.
Halpian dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021).
6. Nopol tak terdaftar di Samsat
Nomor polisi dari mobil Halpian ternyata tidak terdaftar di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat). Faktor ini pula yang menyebabkan polisi sempat kesulitan melacak Halpian.
"Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12/2021).
Riko menuturkan kendaraan tersangka telah diamankan di Polrestabes. Petugas masih mendalami apakah itu mobil tersangka atau bukan.
7. Tersangka dipecat dari Satgas Cakra Buana PDIP
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon, kecewa dengan ulah Halpian. PDIP tidak mentoleransi kelakuan Halpian.
"Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halfian Sembiring Meliala sebagai Sekretaris Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," sebut Rapidin, Sabtu (25/12/2021).
(dnu/dnu)