7 Fakta Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Medan: Jadi Tersangka-Dipecat

7 Fakta Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Medan: Jadi Tersangka-Dipecat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 21:01 WIB
Viral pengemudi pukuli pria di medan
Foto: Tangkapan layar video viral
Medan -

Seorang anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP memukul seorang remaja. Aksi kekerasan terekam kamera dan menjadi viral. Berikut tujuh fakta lengkap soal kabar heboh dari Medan ini.

Fakta-fakta berikut ini dihimpun detikcom dari perkembangan berita seharian ini, Sabtu (25/12/2021).

Peristiwa pemukulan terhadap seorang remaja F berusia 17 tahun itu terjadi pada 16 Desember saat senja. Lokasinya ada di depan minimarket. Awalnya terlihat, mobil tersangka pelaku pemukulan yang hendak parkir mengantuk sepeda motor F yang tengah terparkir. Terlihat keduanya bterlibat interaksi verbal sejenak. Selanjutnya, terjadilah penendangan dan pemukulan oleh tersangka terhadap F.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tujuh fakta yang diketahui seharian ini:

1. Nama terang

Sebelumnya, pelaku disebut berinisial HSM. Kini diketahui nama terang dia adalah Halpian Sembiring Meliala, pria berusia 45 tahun.

ADVERTISEMENT

Dia dalah kader Satgas Cakra Buana PDIP. Dia berposisi sebagai Sekretaris Satgas Cakra Buana PDIP Sumatera Utara.

Selanjutnya, pengakuan tersangka:

2. Pengakuan tersangka

Halpian sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan sejak Jumat (24/12) lalu. Dia menyampaikan pengakuan mengenai peristiwa yang viral seantero Indonesia itu.

"Waktu saya tiba di Indomaret, saya menyenggol sepeda motor yang saya belum ketahui siapa yang punya lalu sudah saya berhenti, istri dan anak saya duluan masuk ke dalam Indomaret," kata tersangka saat pers rilis di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Lalu, Halpian menyebut saat dirinya keluar dari mobil. Anak itu teriak berkata kasar dan meminta agar mobilnya dipinggirkan. "Anak tersebut berteriak kepada saya, kau pinggirkan mobilmu. Jadi pas saya turun dari mobil, lalu saya mendekati beliau. Dik (adik), yang sopan sikit (sedikit)," tuturnya.

Polisi menampilkan pria berinisial HSM yang viral memukul ABG di Medan, Sumut. (Datuk Haris/detikcom)Polisi menampilkan pria berinisial HSM yang viral memukul ABG di Medan, Sumut. (Datuk Haris/detikcom)

Lantas, Halpian emosi dan akhirnya terjadilah kekerasan seperti terekam di video viral.

3. Ibu korban menepis

Ibu korban yakni Ina menepis anaknya berkata kasar kepada Halpian. Anaknya hanya meminta mobil Halpian dipinggirkan supaya tidak menabrak sepeda motornya.

"Yang ada dia bilang sama saya dia bercerita, 'Pak, geser mobilnya dikit', turun bapak ini 'sopan kali kau', langsung nampar, langsung nendang, sampai mengeluarkan kata-kata kotor untuk anak saya," sebut Ina di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Selanjutnya, tersangka minta maaf:

4. Tersangka minta maaf

Halpian yang kini menjadi tersangka kemudian menyesali perbuatannya. Dia mengaku telah berbuat salah karena menuruti dorongan emosional saat di depan minimarket, tanggal 16 Desember.

"Mohon maaf, (saya) khilaf," ujar Halpian di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Polisi menampilkan pria berinisial HSM yang viral memukul ABG di Medan, Sumut. (Datuk Haris/detikcom)Polisi menampilkan pria berinisial HSM yang viral memukul ABG di Medan, Sumut. (Datuk Haris/detikcom)

5. Tersangka tak ditahan

Halpian tersangka kasus ini tidak ditahan. Soalnya, ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun. Namun, Halpian wajib lapor.

Halpian dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021).

6. Nopol tak terdaftar di Samsat

Nomor polisi dari mobil Halpian ternyata tidak terdaftar di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat). Faktor ini pula yang menyebabkan polisi sempat kesulitan melacak Halpian.

"Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12/2021).

Riko menuturkan kendaraan tersangka telah diamankan di Polrestabes. Petugas masih mendalami apakah itu mobil tersangka atau bukan.

7. Tersangka dipecat dari Satgas Cakra Buana PDIP

Ketua DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut), Rapidin Simbolon, kecewa dengan ulah Halpian. PDIP tidak mentoleransi kelakuan Halpian.

"Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halfian Sembiring Meliala sebagai Sekretaris Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," sebut Rapidin, Sabtu (25/12/2021).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads