Tiga oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di tol Nagreg, Bandung, Jawa Barat, tengah menjalani pemeriksaan. Ketiganya menjalani pemeriksaan awal di wilayah satuan masing-masing.
"Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/12/2021).
Prantara menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Prantara menyampaikan Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberi hukuman tambahan pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kapendam Siliwangi Kolonel Arie Trie Hendhianto mengatakan pemeriksaan awal ketiga oknum dilakukan di wilayah satuan masing-masing. Ketiganya, kata Arie, akan diarahkan ke Pomdam Siliwangi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk awal ini masih di lokasi masing-masing, tapi tetap nanti kita arahan ke sini (Siliwangi) karena perkaranya di sini. Dimintai keterangan awal dulu di wilayah masing-masing," ucapnya.
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan menangani keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Jenderal Andika memastikan akan memproses secara internal oknum TNI AD dimaksud.
"Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum anggota TNI AD ini," kata Andika kepada detikcom, Jumat (24/12/2021).
Andika juga menegaskan akan mengawal kasus kematian Handi dan Salsa yang melibatkan oknum TNI AD sampai tuntas. Selain hukuman pidana, sebut Andika, oknum TNI AD yang terlibat terancam sanksi pemecatan.
"Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya," terang mantan KSAD itu.
"Selain itu, hukuman tambahan adalah pemecatan dari dinas militer," imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.
Pemobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap.
Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.
Simak video 'Kejam! Ini Fakta Terbaru Tewasnya Handi-Salsabila':