Halpian Sembiring Meliala (45), pengemudi mobil yang viral memukul dan menendang remaja di minimarket, Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan polisi sebagai tersangka. Polisi mengungkap nomor kendaraan Halpian tidak terdaftar di samsat.
"Kita agak kesulitan dari tanggal 16, baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau nomor kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam konferensi pers di medan, Sabtu (25/12/2021).
Riko menuturkan kendaraan tersangka telah diamankan di Polrestabes. Petugas masih mendalami apakah itu mobil tersangka atau bukan.
"Barusan dihadirkan kendaraannya. Diantar sama istrinya. Pasti disita. Ini yang masih kita dalami (kepemilikannya)," ujar Riko.
Selain itu, Riko membeberkan kronologi peristiwa itu. Riko mengatakan awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi.
"Yang bersangkutan atau korban ketika belanja di salah satu minimarket di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil Tersangka, kemudian anak korban meminta Tersangka untuk meminggirkan mobilnya," ujarnya.
Simak video 'Begini Kronologi Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(idh/dnu)