Driver Grab Penganiaya Penumpang Ngaku Diancam Via WA, Ini Kata Korban

Adhyasta Dirgantara, Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 15:34 WIB
Driver Grab, Godelfridus Janter, tersangka penganiaya penumpang Grab (Foto: dok. Polda Metro)
Jakarta -

Driver Grab, Godelfridus Janter atau GJ, tersangka penganiayaan penumpang wanita berinisial NT, mengaku mendapat ancaman. GJ menuding ancaman itu dari keluarga korban.

Kuasa hukum driver Grab, Siprianus Edi Hardum, mengatakan, sejak beberapa hari, kliennya itu mendapatkan berbagai ancaman dalam bentuk chat melalui aplikasi WhatsApp (WA). Rata-rata dari mereka mengaku sebagai tentara.

"Banyak ancaman WA ke klien kami yang mengaku tentara saudaranya dia. Mengaku dari tentara," kata dia kepada detikcom, Sabtu (25/12/2021).

"Banyak sekali ancaman dari kemarin-kemarin, terus dikirim. 'Lu akan kami cari. Kami akan libas keluarga lu, kami akan matikan'," imbuhnya.

Korban Tepis Tuduhan Tersangka

Korban NT menepis tudingan pihak tersangka. NT menegaskan tidak memiliki keluarga atau kenalan tentara seperti dituduhkan oleh tersangka.

"Saya nggak ada keluarga atau kenalan tentara," ucap NT saat dihubungi terpisah.

NT menduga GJ diancam oleh orang lain yang dia tidak kenal karena dugaan penganiayaannya viral di media sosial. NT menduga ada orang lain yang mengaku-aku sebagai keluarganya untuk mengancam GJ.

"Soalnya kan saya update di social media dan masuk media massa seperti ini. Pasti banyak orang yang lihat dan takutnya ada yang asal mengaku-aku dan chat yang bersangkutan. Saya pun nggak tahu itu tentara siapa, karena keluarga saya pun tidak ada satu pun jadi tentara," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan driver Grab, Godelfridus Janter (47), sebagai tersangka penganiayaan penumpang wanita inisial NT (25). Polisi mengatakan tersangka sudah mengakui telah menganiaya korban.

"Tersangka mengakui telah menendang dan menampar pipi sebanyak satu kali dan menendang tangan korban sebanyak satu kali dengan alasan membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (25/12).

Selain itu, Zulpan mengatakan tersangka mengakui meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi karena karpet mobilnya kena muntahan korban.

"Tersangka mengakui meminta uang ganti rugi karena kena muntahan saksi korban sebesar Rp 300 ribu," katanya.




(drg/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork