Ini Tampang Driver Grab Tersangka Penganiaya Penumpang Wanita

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 11:51 WIB
Driver Grab Godelfridus Janter, tersangka penganiaya penumpang wanita (Foto: dok. Polda Metro)
Jakarta -

Polisi menangkap driver Grab Godelfridus Janter (48), yang menganiaya dan melecehkan penumpang wanita berinisial NT (25). Godelfridus Janter kini telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Godelfridus ditangkap di sebuah mal di Slipi, Jakbar, pada Jumat (24/12) sore. Godelfridus kemudian diperiksa secara intensif hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia sudah ditetapkan tersangka driver-nya, kan dia mukul korbannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Sabtu (25/12/2021).

Zulpan mengatakan saat ini GJ masih diperiksa di Polsek Tambora. Sejauh ini GJ sudah mengakui pemukulan tersebut.

"Sudah, dia sudah mengaku memukul, ada di BAP," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan pihaknya selanjutnya akan menahan tersangka.

"Siang ini ditahan," tambahnya.


Driver Grab Aniaya-Lecehkan Penumpang Muntah

Sebelumnya diberitakan, NT mengalami pelecehan hingga penganiayaan driver Grab. Peristiwa itu terjadi saat NT dan saudara perempuannya pulang dari sebuah bar di PIK, Jakut, hendak ke rumahnya di Tambora, Jakbar, pada Kamis (23/12) dini hari.

NT mengaku minum tapi tidak sampai mabuk. Namun, di perjalanan, ia merasa pusing sehingga muntah lewat kaca jendela mobil.

"Awalnya kan saya habis dari ulang tahun teman. Memang di acara kayak bar gitu, saya di bar. Kalau mabuk sih nggak, karena saya di sana cuma setengah jam, dikasih bukan alkohol, kayak mocktail gitu," kata NT kepada wartawan, Jumat (24/12).

Kemudian, NT mengaku pusing saat di dalam mobil ini dikarenakan tidak ada lagu yang diputar. Selanjutnya, NT sudah berbicara kepada sopir untuk berhenti sejenak, namun sopir mengabaikan permintaan NT tersebut.

"Saya izin, 'Mas, saya boleh minggir dulu nggak?' tapi Mas taksi online-nya itu nggak ladenin. Makanya saya udah nggak bisa nahan lagi, langsung buka jendela dan langsung muntah. Tapi memang sama sekali nggak mengenai sisi dalam mobilnya, cuma hanya di bodi depannya saja," jelas NT.

Singkat cerita, NT kemudian dimintai ganti rugi Rp 300 ribu. Namun NT menolak karena tidak punya uang tunai lagi.

Driver tersebut kemudian melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual. Setelah itu, NT melapor ke Polsek Tambora.

Lihat juga video 'Eks Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Bermodus Usir Jin di Dalam Mobil':





Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mei/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork