Polisi memanggil Ketua Komite Persiapan Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali Ulfiya Amirah terkait dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Udayana (Unud). Polisi berencana memanggil terduga korban pada lain kesempatan.
"Tadi (pemanggilan) terkait dengan berita viral yang menyatakan bahwa mahasiswa Unud ada yang dilecehkan. Nah yang bersangkutan tidak ada pernah memviralkan itu, dia cuma menginformasikan data-data pengaduan-pengaduan didapat dari teman-teman mahasiswa," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sidia, Jumat (24/12/2021).
Polisi juga akan memanggil pihak lain selain Ketua Seruni Bali berkaitan dengan dugaan kasus pelecehan seksual di Unud. Nantinya dengan berbagai data dari Seruni Bali, pihaknya bakal memanggil terhadap para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin data-data yang kita dapatkan itu nanti kita, siapa-siapa nanti kita itu konfirmasi (atau) klarifikasi terkait masalah yang dialaminya," jelas Sidia.
Pemeriksaan Ketua Seruni Bali
Ketua Komite Persiapan Seruni Bali Ulfiya Amirah dipanggil Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar untuk diklarifikasi terkait data Seruni Bali soal 29 kasus pelecehan seksual di Unud. Dia didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali Woman Crisis Centre (LBH BWCC), Ni Nengah Budawati.
"Hari ini baru datang dari Polresta (Denpasar), mendampingi adik Amirah yang dipanggil klarifikasi terkait dengan kasus viral di media yaitu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Udayana," kata Budawati.
Budawati mengatakan, Ulfiya dipanggil lantaran data kasus kekerasan seksual di Kampus Unud tersebar di media massa. Nama Ulfiya Amirah tercantum dalam pemberitaan tersebut.
"Alasannya (Ulfiya Amirah dipanggil) Polresta (Denpasar) juga melakukan tindakan proaktif terkait dengan berita di media massa yang cenderung nanti kemungkinan besar menyebabkan ketidaktertiban umum. Jadi akan terjadi keguncangan (sehingga) melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait yang dimuat dalam berita tersebut," terang Budawati.
Budawati berharap, kasus ini dugaan pelecehan seksual tidak hanya sebatas klarifikasi. Tetapi ia ingin agar pemanggilan ini dapat membuka kasus pelecehan seksual di Kampus Unud, baik pelaku dan korbannya.
Sementara itu, Ulfiya Amirah mengaku dirinya diperiksa oleh Unit PPA Polresta Denpasar sangat baik. Dia dimintai klarifikasi terkait data 42 kasus yang viral.
Namun dalam pemanggilan itu, Ulfiya Amirah menegaskan bahwa dirinya hanya menjawab terkait data kasus yang memang menjadi tanggung jawab dirinya, yakni sebanyak 29 data kasus. Baginya, pemanggilan ini membuka kesempatan bagi Seruni Bali bila memang ada kasus yang bakal diproses secara hukum.
Dalam kesempatan itu, Amirah dimintai keterangan sekitar 2 jam oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. Dia menuturkan, Seruni Bali mendapatkan data 29 korban pelecehan seksual di Kampus Unud dengan membuka posko aduan secara mandiri yang dibuka sejak 11 Juli 2020.
Menurutnya, ada tiga cara yang bisa dilakukan korban bila mengadukan dirinya sebagai korban pelecehan seksual. Pertama, dapat dilakukan dengan mengisi form melalui link, kedua dengan cara WhatsApp dan ketiga dengan bertatap muka langsung.
"(Ketiga metode itu bisa dipilih) senyamannya korban, karena korban kadang kan malu bertemu langsung. Jadi korban bisa menulis apa yang pengalaman kekerasan yang dialami melalui WhatsApp atau link," jelas Ulfiya.
Dari pembukaan posko pengaduan tersebut, hingga per Oktober 2021, Seruni Bali telah menerima sebanyak 29 aduan pelecehan seksual dari para korban. Sebanyak 20 melakukan pengaduan melalui form link, 1 korban melalui WhatsApp, dan 8 korban lainnya bertatap muka langsung.
(jbr/jbr)