Aturan Libur Nataru: Ada Sanksi Jika Melanggar
Pemerintah menegaskan keharusan pemasangan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di seluruh fasilitas publik. Seperti pusat perbelanjaan atau mal dan tempat wisata.
Pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember.
"Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian isi SE tersebut, seperti dilihat Kamis (23/12/2021).
(izt/imk)