Naik Kereta Wajib PCR untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Aturannya

Naik Kereta Wajib PCR untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Aturannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 24 Des 2021 17:07 WIB
Naik Kereta Wajib PCR untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Aturannya
Naik Kereta Wajib PCR untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Aturannya (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Naik kereta wajib PCR berlaku untuk anak di bawah 12 tahun. Aturan ini berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Diketahui pemerintah memang memperketat aturan perjalanan dalam negeri selama libur Nataru. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Lalu apa saja yang perlu diketahui terkait kewajiban PCR bagi anak di bawah usia 12 tahun? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naik Kereta Wajib PCR: Aturan untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Naik kereta wajib PCR kini berlaku bagi anak usia di bawah 12 tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemehub) Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.

SE tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Berikut aturan wajib PCR bagi anak usia di bawah 12 tahun yang ingin naik kereta api.

ADVERTISEMENT
  1. Menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
  2. Wajib didampingi orang tua saat menumpangi kereta api.

Aturan Naik Kereta untuk Dewasa

SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 juga menerapkan aturan untuk calon penumpang dewasa. Berikut ketentuannya:

  • Wajib divaksinasi dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
  • Jika belum divaksinasi secara lengkap maupun dikarenakan alasan medis, tidak diizinkan melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Naik Kereta Wajib PCR: PCR di Stasiun Gambir-Pasar Senen Seharga 195 ribu

Masyarakat juga bisa melakukan tes PCR di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Pusat. Tes PCR di Stasiun Gambir dikenakan biaya sebesar Rp 195 ribu. Hal ini dibenarkan oleh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

"Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu," ucap Eva Chairunisa, Kamis (23/12/2021).

Jam operasional layanan RT-PCR:

  1. Stasiun Gambir: pukul 06.00-21.00 WIB
  2. Stasiun Pasar Senen: pukul 05.00-22.30 WIB.

Kini sudah diketahui naik kereta wajib PCR bagi anak di bawah 12 tahun. Adapun layanan PCR tersedia di sejumlah stasiun. Simak informasinya di halaman selanjutnya.

Daftar Stasiun yang Melayani Tes PCR

Naik kereta wajib PCR menjadi aturan baru yang perlu diketahui. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @kai121, berikut daftar stasiun yang melayani tes PCR:

  1. Gambir
  2. Pasar Senen
  3. Bandung
  4. Kiaracondong
  5. Cirebon Prujakan
  6. Jatibarang
  7. Babakan
  8. Semarang Tawang
  9. Yogyakarta
  10. Solo Balapan
  11. Surabaya Pasar Turi
  12. Cirebon
  13. Purwokerto
  14. Surabaya Gubeng
  15. Malang
  16. Madiun
  17. Jember
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads